KEUANGAN
Cara Mengajukan BSI Hasanah Card Gold, Perhatikan Syarat dan Biaya Bulanannya
Simak cara pengajuan kartu kredit BSI Hasanah Card Gold yang bisa dilakukan secara offline dan online, perhatikan limit, biaya bulanan, dan syarat.
TRIBUNBATAM.id – Simak cara mengajukan BSI Hasanah Card Gold berikut.
Kartu kredit kini menjadi salah satu hal yang seakan menjadi kebutuhan ekonomi tiap individu.
Perbankan syariah pun kini menyediakan layanan berupa kartu kredit dengan tetap mengedepankan prinsip syariah.
Melansir laman bankbsi.co.id, Bank Syariah Indonesia atau BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia memberikan fasilitas berupa BSI Hasanah Card Gold.
BSI Hasanah Card Gold merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit.
Limit BSI Hasanah Card Gold mulai dari Rp 8 Juta hingga Rp 30 Juta.
Baca juga: Cara Buka Tabungan BSI Junior, Persiapkan Tabungan untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Kartu kredit ini sesuai dengan prinsip syariah dan tidak dapat digunakan pada merchant non halal.
Biaya bulanan kartu kredit BSI Hasanah Card Gold ini juga terbilang ringan.
Untuk melakukan pengajuan BSI Hasanah Card Gold, perlu diperhatikan beberapa syarat.
Cara melakukan pengajuan kartu kredit ini juga dapat dilakukan tanpa keluar rumah.
Berikut Tribunbatam.id sajikan cara mengajukan BSI Hasanah Card Gold.
Cara Mengajukan BSI Hasanah Card Gold
Terdapat dua cara untuk melakukan pengajuan BSI Hasanah Card Gold yaitu secara offline dan online.
Calon nasabah dapat mendatangi kantor cabang BSI terdekat jika ingin melakukan pengajuan BSI Hasanah Card Gold secara offline.
Nantinya petugas customer service akan membantu pengisian formulir untuk melakukan pengajuan kartu kredit BSI.
Sementara untuk melakukan pengajuan BSI Hasanah Card Gold secara online, dapat mengikuti langkah berikut.
Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI, Bisa Dilakukan Offline maupun Online
- Buka browser dan masuk ke laman https://bankbsi.co.id/produk&layanan/kartu
- Pilihlah Jenis Kartu Gold untuk mengajukan kepemilikan BSI Hasanah Card Gold
- Akan muncul tampilan eForm BSI yang harus diisi
- Isi semua kolom pada eForm yang muncul, jika sudah sila klik menu 'Daftarkan Saya'
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta
- Jika sudah berhasil, tunggu kabar terkait aplikasi BSI Hasanah Card Gold dari pihak BSI
Syarat Pengajuan BSI Hasanah Card Gold
- Penghasilan minimum setahun Rp 36.000.000
- Usia pemegang kartu utama 21 Tahun - 65 Tahun
- Usia pemegang kartu tambahan 17 Tahun - 65 Tahun
- Fotokopi identitas (KTP/SIM/Pasport)
- Bukti penghasilan (Slip Gaji, SPT atau Bukti Penghasilan Lainnya)
- Fotokopi akta pendirian/SIUP/TDP (khusus pengusaha)
- Surat Izin Profesi (khusus dokter/ profesional lainnya)
- NPWP
Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI, Bisa Dilakukan Offline maupun Online
Limit dan Biaya Bulanan BSI Hasanah Card Gold
- Limit Rp 8.000.000 biaya bulanan Rp 140.000
- Limit Rp 10.000.000 biaya bulanan Rp 175.000,-
- Limit Rp 15.000.000 biaya bulanan Rp 262.500
- Limit Rp 20.000.000 biaya bulanan Rp 350.000
- Limit Rp 25.000.000 biaya bulanan Rp 437.500
- Limit Rp 30.000.000 biaya bulanan Rp 525.000
BSI Hasanah Card Gold memberlakukan biaya tahunan untuk kartu utama sebesar Rp 240.000.
Sedangkan untuk kartu tambahan dikenakan biaya tahunan Rp 120.000.
(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
BSI Hasanah Card Gold
Cara Mengajukan BSI Hasanah Card Gold
BSI
Bank Syariah Indonesia
Limit BSI Hasanah Card Gold
Cara Cetak Mutasi di BYOND by BSI Secara Praktis, Cek Riwayat Aliran Uang Pribadi |
![]() |
---|
Dijamin Cair Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan KUR Mandiri Offline Awal September 2025 |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Ini Angsuran yang Wajib Dibayar dengan Pinjaman Rp 70 Juta Tenor 4 Tahun |
![]() |
---|
Cara Cek Riwayat Transfer BNI Lewat Wondr by BNI dan Internet Banking dengan Mudah |
![]() |
---|
Cara Praktis Top Up DANA dari Blu BCA, Benarkah Bebas dari Biaya Admin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.