BATAM TERKINI
Komisi III DPRD Batam Sidak ke PT Marinatama Gemanusa, Pertanyakan Izin Pemotongan Kapal
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono menjelaskan sidak yang dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan atas aktifitas penutuhan
TRIBUNBATAM, BATAM - Komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam lakukan Sidak ke PT. Marinatama Gemanusa, Kota Batam, yang ada di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, pada Sabtu (9/3/2024). Pertanyakan izin pemotongan Kapal CR6 yang dilakukan di lokasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono menjelaskan sidak yang dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan atas aktifitas penutuhan (Pemotongan kapal,red), yang dilakukan di lokasi dan menjadi pertanyaan ditengah masyarakat.
"Kita mau mempertanyakan izin perusahaan. Atas kegiatan Pemotongan kapal yang dilakukan di lokasi. Pasalnya dari laporan masyarakat dan berita yang beredar bahwa aktifitas penutuhan kapal dilakukan tanpa memiliki izin sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Joko Mulyono.
Dia juga menjelaskan sesuai dengan aturan yang ada penutuhan kapal tersebut harus melengkapi izin lingkungan khususnya amdal.
Baca juga: Kontrol Harga Sembako di Bintan, Disperindag Bintan Sidak Pasar di Bintan Timur
"Dinas yang menangani Amdal ini merupakan rekan kerja komisi III, makanya kita langsung turun ke lokasi untuk melihat dan mempertanyakan izin yang dimiliki perusahaan," kata Joko.
Di tempat yang sama Muhammad Rudi Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, mengatakan pemotongan kapal tersebut harus memiliki izin lengkap karena sangat beresiko dengan lingkungan.
"Kita sudah lihat di lapangan kapal yang di potong bukan kapal kecil, tetapi kapal tanker. Jelas ini izin nya tidak cukup hanya dari pemerintah Kota Batam, harus sampai ke pemerintah provinsi dan juga pusat," kata Rudi.
Dia juga menjelaskan aktifitas pemotongan kapal itu harus dilakukan di lokasi yang sudah memiliki izin.
"Selain itu scrap dan sampah lainnya dibuang kemana, tentu harus memiliki izin juga," kata Rudi.
Dia juga menjelaskan sampai saat ini PT.Marinatama Gemanusa tidak memiliki izin untuk penutuhan kapal.
Baca juga: Sidak ke SPBU Tanjungpinang, Polisi Temukan Pengendara Curang saat Mau Isi Solar
"Tapi ini malah ada penutuhan kapal di lokasi, ini jelas kita pertanyakan dulu," kata Rudi.
Sementara di tempat terpisah Arlon Veristo mengatakan komisi III dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan untuk menindaklanjuti pemotongan kapal di lokasi.
"Kita akan panggil pemilik lokasi dan juga pemilik kepal, sejauh mana izin yang mereka miliki," kata Arlon.
Dia juga mengatakan tidak DPRD Kota Batam tidak ingin Kota Batam ini menjadi tempat sampah.
"Batam ini sudah bagus, pemerintah melakukan pembangunan secara luar biasa, untuk menarik Investor. Tetapi ada informasi yang membuat berita tidak bagus tentang kota Batam. Ini sangat merugikan Batam," kata Arlon.
Dia juga menjelaskan Batam ini harus ramah investor, tetapi investor yang ada juga tidak bisa main seenaknya. Harus mengikuti aturan yang ada.
"Kita butuh Investor, tetapi investor yang datang juga harus mengikuti aturan. Hal ini juga agar mereka memiliki kepastian hukum dalam berinvestasi," tegas Arlon. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
Baca berita lainnya di Google News
| Harga Sembako di Batam Mulai Naik, Kapolresta Barelang Ingatkan Pengusaha Jangan Macam-macam |
|
|---|
| Dugaan Lakakerja di Galangan PT Citra Shipyard Batam, Polisi Periksa 5 Saksi |
|
|---|
| Kasus Dua Kontainer Sagulung Kini Ditangani Bea Cukai, Polresta Pastikan Bukan Pakaian Bekas |
|
|---|
| Sidang Kasus 2 Ton Sabu, Peluk Anaknya Usai Sidang, Sulaiman Mohon Keringanan Hukuman Untuk Fandi |
|
|---|
| Tangis Ibu di Sidang Sabu 2 Ton Pecah: Anak Saya Niatnya Kerja dan Tak Tahu Muatan Kapal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IMG-20240311-WA0014.jpg)