RAMADHAN

Pemkab Anambas Minta THM Tutup Selama Ramadhan 1445 H, Bagian Surat Edaran Bupati

Ramadhan 1445 H, Pemkab Anambas meminta sejumlah tempat hiburan malam (THM) tutup selama bulan suci ini.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
RAMADHAN DI ANAMBAS - Aktivitas masyarakat di salah satu kedai kopi Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Senin (11/3/2024). Pemkab Anambas meminta tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan 1445 Hijriah. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas meminta tempat hiburan malam tutup selama Ramadan 1445 Hijriah.

Langkah penutupan itu merupakan bagian dari 7 poin dalam Surat Edaran (SE) operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra dengan nomor 12 Tahun 2024 per tanggal 8 Maret 2024

Tidak hanya THM, sejumlah pemilik usaha kedai kopi juga diimbau untuk tetap menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah wajib pada bulan suci tersebut.

Isi surat edaran itu pada intinya meminta agar para pelaku usaha dapat menghormati pelaksanaan ibadah umat Islam selama Bulan Suci Ramadan dengan ketentuan.

Edaran yang dikeluarkan Pemkab Anambas ini disampikan guna mengantisipasi permasalahan dan mendukung kondusifitas dalam pelaksanaan ibadah umat Islam selama bulan suci Ramadan di Anambas.

"Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis keterangan Bupati dalam surat edarannya.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Wakil Bupati Anambas selama Ramadhan 1445 Hijriah

1. Untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa kepada pemilik/pengusaha rumah makan, restoran, kedai kopi, warung makanan boleh berjualan dengan tetap memperhatikan toleransi bagi umat Islam yang berpuasa.

2. Bagi tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe dan sejenisnya tidak dibenarkan buka selama Bulan Suci Ramadan

3. Dilarang berjudi dalam bentuk dan cara apapun

4. Dilarang mabuk-mabukan (meminum minuman keras), serta mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya

5. Dilarang menggunakan atau menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Anambas Besok, Cerah Berawan dan Tinggi Gelombang Sedang

6. Dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot yang mengeluarkan suara keras atau tidak standar terutama pada saat melewati tempat ibadah

7. Masyarakat diminta menjaga keharmonisan sesama umat beragama, supaya Kabupaten Kepulauan Anambas senantiasa selalu kondusif.(TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved