BATAM TERKINI

Tempat Hiburan dan Kuliner Diimbau Sesuaikan Kegiatan Operasional selama Ramadan

Pemko Batam mengeluarkan imbauan bagi seluruh pemilik usaha kuliner di Batam agar menghormati warga lainnya yang beribadah puasa. 

TRIBUNBATAM.id/HENING
Suasana area tempat makan di salah satu kafe di Tiban, Sekupang, Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam diminta untuk mematuhi aturan buka tutup yang telah dikeluarkan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam beberapa waktu lalu.

Aturan dalam Surat Edaran bernomor 196/K/000.1.10/111/2024 ini mengatur bahwa kegiatan operasional THM harus menjalankan pola 3-2-3.

Maksudnya, THM diharapkan tutup tiga hari di awal bulan Ramadan, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir maupun saat Idul Fitri.

"Selama puasa kami mengharapkan setiap pihak saling menghormati. Kami harap aturan ini bisa dipatuhi seluruh THM di Batam. Nantinya akan ada tim gabungan yang akan turun ke lapangan," jelas Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, Senin (11/3/2024).

Pemko Batam juga mengeluarkan imbauan bagi seluruh pemilik usaha kuliner di Batam, agar menghormati warga lainnya yang beribadah puasa. 

Baca juga: Kemenag Batam Imbau Warga Jaga Toleransi di Momen Nyepi dan Jelang Puasa Ramadan

Dalam imbauan tersebut, tempat-tempat makan diimbau dilengkapi dengan penutup.

Pihaknya juga menambahkan, imbauan ini diberikan dengan tujuan menjaga kondusivitas dan toleransi antarumat beragama di Kota Batam.

Penyesuaian kegiatan operasional ini juga sudah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.

"Pemko Batam tetap mendukung dan mendorong pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Namun, diharapkan kegiatan usaha tetap memperhatikan norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat," tambahnya.  (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved