MUDIK 2024

Syarat Pendaftaran Mudik Motor Gratis Lebaran 2024 dari Kemenhub, Motor Kapasitas Maks 200 CC

Ingin mudik menggunakan motor gratis? Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran program Mudik Motor Gratis (Motis)  sejak 4 Maret hingga 18 April 20

mudikgratis.dephub.go.id
MUDIK - Mudik gratis 2024 dari Kemenhub akan segera di resmikan bersamaan dengan syarat dan ketentuan bagi calon pemudik, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Ingin mudik menggunakan motor gratis? Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran program Mudik Motor Gratis (Motis)  sejak 4 Maret hingga 18 April 2024.

Motis 2024 merupakan program Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang kemudian didukung penuh oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan bahwa KAI sebagai BUMN operator perkeretaapian, mendukung penuh program Motis dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemudik yang ingin membawa motornya ke kampung halaman.

“KAI siap turut berperan dalam meningkatkan keselamatan pemudik melalui penyediaan rangkaian kereta api angkutan Motis," ucap Didiek dalam keterangan resminya pada Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Dishub Jabar Mulai 10-18 Maret 2024

Program ini diadakan setiap tahun untuk mengurangi tingkat kemacetan di jalur mudik. Serta meningkatkan keselamatan para pemudik.

"Dengan menggunakan kereta api untuk angkutan penumpang maupun barang, kemacetan di jalan raya dapat dikurangi, serta meningkatkan keselamatan para pemudik pada masa angkutan mudik Lebaran 2024 ini,” sambung Didiek.

Pendaftaran program Motis 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman mudikgratis.dephub.go.id.

Ada sederet persyaratan yang harus dilengkapi penumpang sebelum melakukan pendaftaran online, sebagai berikut:

- KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK.

- Besaran motor.

- Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk.

- Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif.

Syarat Mudik dengan Kereta Api

  • Semua peserta Motis 2024 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
  • Syarat pendaftaran peserta motis :Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  • Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  • Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
  • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
  • Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
  • Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
  • Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)
  • Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk
  • menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  • Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
  • Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  • Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
  • Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
  • Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
  • Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
  • Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2024.
  • Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
  • Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved