KEUANGAN

Begini Cara Praktis Bayar PBB Lewat Aplikasi Muamalat DIN Tanpa Harus Antre di Loket

Muamalat DIN adalah aplikasi layanan mobile banking Bank Muamalat yang dapat diakses oleh seluruh penggunanya baik nasabah ataupun non-nasabah.

tribunbatam.id/istimewa
Warga saat melakukan pembayaran PBB-P2 di loket BPPRD Tanjungpinang. Pembayaran PBB juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Muamalat DIN. 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik bangunan atau properti memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.

Pajak yang harus dibayar setiap tahun berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pembayaran PBB dapat dilakukan di bank yang ditunjuk pemerintah maupun melalui aplikasi dompet digital maupun mobile banking.

Salah satunya lewat aplikasi Muamalat DIN. 

Muamalat DIN adalah aplikasi layanan mobile banking Bank Muamalat yang dapat diakses oleh seluruh penggunanya baik nasabah ataupun non-nasabah.

Aplikasi dilengkapi dengan beragam fitur finansial yang memungkinkan nasabah bertransaksi finansial tanpa harus datang ke bank, termasuk bayar PBB.  

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia. 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online Lewat BRImo Khusus Pajak Motor dan Pajak PBB

Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Bayar PBB secara Online Melalui Aplikasi OVO

PBB ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Cara bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN

Berikut langkah-langkah bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN yang dikutip dari kompas.com :

  • Buka aplikasi Muamalat DIN
  • Login dengan password atau sidik jari
  • Pilih menu “Pembayaran” Pilih opsi “PBB”.
  • Selanjutnya, pilih wilayah objek pajak
  • Memasukkan nomor objek dan tahun pajak
  • Akan muncul rincian transaksi
  • Masukkan PIN atau TIN mobile banking Anda
  • Klik "Lanjut" Anda akan mendapatkan notifikasi transaksi pembayaran.

Itu tadi informasi cara bayar PBB online di aplikasi Muamalat DIN dengan mudah. 

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved