KEUANGAN

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank BSI Baik Nasabah dan Non Nasabah

Penukaran uang di Bank BSI dapat dilakukan mulai tanggal 18 Maret hingga 5 April 2024 baik untuk nasabah maupun non nasabah sesuai persyaratan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
YouTube Bank Syariah Indonesia
Cara dan syarat tukar uang baru di Bank BSI baik nasabah dan non nasabah, Kamis (21/3/2024). Foto: Bank BSI berbasis syariah dilansir dalam tangkapan layar resmi kanal YouTube Bank Syariah Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut cara dan syarat tukar uang baru di Bank BSI baik nasabah dan non nasabah. 

Lebaran 2024 kini tinggal mengghitung hari setelah umat muslim melaksanakan puasa. 

Lebaran yang identik dengan membagikan THR kepada keluarga atau kerabat dekat memang menjadi budaya saat Hari Raya Idul Fitri

Maka dari itu beberapa orang turut menukarkan uang dengan uang baru. 

Bank Indonesia sebagai salah satu perbankan nomer satu turut membuka layanan penukaran uang lewat PINTAR BI

Bukan hanya Bank Indonesia, ada beberapa bank lainnya seperti Bank BSI yang turut andil dalam memberikan pelayanan penukaran uang baru. 

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang berbagai pecahan di kantor cabang BSI yang tersedia di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman Online Syariah Lewat BSI Dijamin Cepat Cair

Adapun khusus untuk pecahan besar semisal Rp 50.000 dan Rp 100.000, nasabah dapat menggunakan ATM untuk mendapatkan uang tunai.

Selain itu, lewat akun resmi yang disampaikan dari Instagram @lifewithbsi penukaran uang baru dapat dilakukan dengan mengunjungi salah satu Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) dan dapat dimulai dari tanggal 18 Maret 2024 hingga 5 April 2024.

Perlu diketahui, layanan operasional Kantor Cabang BSI beroperasional selama Bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Jumat, dari pukul 07.30 hingga 15.00 waktu setempat.

Sebelum melakukan penukaran uang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menukar uang baru. 

Syarat tukar uang baru di BSI

1. Non-Nasabah BSI

Non-nasabah BSI dapat melakukan penukaran uang melalui Kantor Cabang BSI dengan membawa KTP asli dan uang yang akan ditukarkan.

2. Nasabah BSI

Nasabah BSI dapat melakukan penukaran uang dengan membawa KTP asli, buku tabungan, dan kartu ATM.

Baca juga: Cara Membuka Aplikasi BSI Mobile untuk yang Lupa Kata Sandi dan PIN Terblokir

Cara tukar uang baru di BSI

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan status Anda sebagai nasabah BSI atau non-nasabah BSI, seperti KTP asli, buku tabungan, dan kartu ATM untuk nasabah BSI.

2.Kunjungi Kantor Cabang Bank BSI terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah diumumkan.

3. Ketika Anda sudah berada di Kantor Cabang, ajukan permohonan penukaran uang baru sesuai dengan kebutuhan Anda.

4. Setiap transaksi penukaran uang adalah 100 lembar per nominal uangnya. Namun, untuk informasi lebih lanjut tentang batas maksimal penukaran uang, disarankan untuk mengkonfirmasi langsung dengan petugas di Kantor Cabang BSI.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved