KEPRI TERKINI

Pendaftaran Akpol di Polda Kepri Terakhir 21 April, Berikut Syaratnya

Segala syarat dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan calon anggota Polri.

Editor: Eko Setiawan
Twitter
Pendaftaran Akpol 

m. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

n. bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

o. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek

Lebih lanjut  Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan dalam proses pelaksanaan penerimaan ini ditemukan pelanggaran maupun kecurangan, seluruh peserta dapat melaporkannya melalui website whistleblowing system atau bisa diakses ke https://pengaduan-penerimaan.polri.go.id/. 

Masyarakat juga bisa langsung mengakses Hotline Rim Polri melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri, serta masyarakat juga bisa mengakses via aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898, mulai dari apa saja yang menjadi syarat penerimaan, jadwal penerimaan, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini.

Pandra juga menegaskan masyarakat atau peserta yang melapor tidak perlu takut, karena segala identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Polri.

Pandra menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca berita lainnya di Google News

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved