KEUANGAN

Waspada Modus Penipuan Siber Terkait Pajak, Begini Cara Mengetahuinya

Wajib Pajak harus memperhatikan domain pengirim email dengan teliti, sampai ke tanda baca, jumlah huruf, bahkan kapitalisasi hurufnya.

KOMPAS.com
Ilustrasi cyber crime. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan segera berakhir di bulan Maret ini. 

Wajib pajak diharapkan tetap waspada akan modus penipuan yang berkaitan dengan lembaga perpajakan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.

Seiring dengan teknologi yang makin canggih, kejahatan seperti siber kian sulit dibedakan. 

Faktanya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat selama tahun 2023, Tim Pusat Kontak Siber BSSN menerima sebanyak 1.417 aduan siber yang berasal dari berbagai sektor.

Dari jumlah tersebut, 86 persen nya adalah aduan cybercrime atau kejahatan yang dilakukan lewat internet, dan 5 persen lainnya termasuk ransomware, phishing, dan illegal access.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, oknum penipu mengirimkan pesan berisi informasi sekaligus link atau file APK berisi bukti palsu, dimana calon korban harus segera membayarkan kekurangan atau denda pajak dengan nominal yang fantastis. 

Untuk mencegah diri terjerat dalam penipuan, Wajib Pajak dianjurkan mengetahui cara membedakan pesan yang asli dan yang penipuan. 

Baca juga: Tim Siber Polda Kepri Awasi Medsos Pantau Hoaks Soal Rempang 

Baca juga: Kejahatan Finansial Marak, Begini Cara Aman Lindungi Uangmu dari Pelaku Kriminal

Berikut ini beberapa tips dari Bank OCBC.

Wajib Pajak dapat memperhatikan domain pengirim email dengan teliti, sampai ke tanda baca, jumlah huruf, bahkan kapitalisasi hurufnya.

Misalnya, domain asli DJP adalah @pajak.go.id, namun bisa saja si penipu mengirimkan email dengan domain @e-pajak.-go.id.

"Perhatikan format surat yang diterima, baik itu tanda baca, gaya bahasa, bahkan kerapihan suratnya. Sering kali surat dari penipu yang mengatasnamakan instansi tertentu dibuat dengan asal-asalan, sehingga format dan tata bahasanya kurang rapi," tulis Tim OCBC, pada Sabtu (30/3/2024).

Nomor telepon yang menghubungi dan mengatasnamakan lembaga juga patut diwaspadai.

Misalnya, Wajib Pajak dihubungi via WhatsApp mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang tertentu. 

Wajib Pajak bisa mengecek keaslian nomornya dengan mengakses Instagram dan buka profil KPP tersebut.

Umumnya, di bagian biodata Instagram, Wajib Pajak bisa melihat nomor telepon asli lembaga yang tertera.

Apabila nomor yang menghubungi adalah nomor berbeda, maka Wajib Pajak dapat mengabaikan saja.

Perhatikan juga instruksi yang diberikan oleh pihak yang menghubungi. Apabila pihak tersebut mengarahkan untuk mengakses suatu link, atau membuka suatu attachment, Wajib Pajak diharapkan jangan langsung membukanya.

Permintaan atas sejumlah uang dengan alasan apapun juga sebaiknya tidak dituruti, sebab, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

"Kalau kamu menerima info bahwa kamu memiliki pajak terhutang dengan nominal fantastis, jangan cepat kaget dan panik. Pikirkan dulu, apakah kamu sudah bayar pajak? Apakah wajar kamu memiliki pajak terhutang sebanyak itu? Ingat, ketenangan adalah kunci berpikir jernih," pesan Tim OCBC.

Periksa kembali keaslian domain dan nama pengirim.

Informasi ini bisa ditemukan melalui website resmi atau social media resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Website resmi DJP online bisa diakses melalui https://pajak.go.id/ dan jika hendak melakukan lapor pajak tahunan, Wajib Pajak bisa mengakses https://djponline.pajak.go.id/ untuk memastikan keaslian informasi yang diterima.

Membuat calon korbannya berada dalam situasi yang terdesak menjadi taktik penipu.

Maka dari itu, jangan panik dan jangan klik link atau file berformat APK, agar data rahasia Wajib Pajak tetap terjaga.

Apabila Wajib Pajak masih ragu, dapat langsung menghubungi call center pajak ke sejumlah kanal, yakni :

  • Kring Pajak 1500200
  • Twitter @kring_pajak
  • Email informasi@pajak.go.id
  • Email pengaduan@pajak.go.id
  • Live chat www.pajak.go.id

Sedangkan nomor WhatsApp masing-masing KPP, bisa dicek di bio Instagram mereka masing-masing.

OCBC juga menekankan untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti nomor Kartu Debit/Kredit, CVV, Expired Date, Password, PIN, dan OTP kepada siapapun, termasuk pegawai Bank atau pegawai pajak sekalipun.

"Khusus untuk nasabah OCBC, apabila kamu menemukan atau mengindikasikan ada aktivitas yang mencurigakan, atau khawatir dengan keamanan rekening kamu, segera hubungi TANYA OCBC 1500999 atau +62-21-26506300 (dari luar negeri) atau WhatsApp ke 08121500999," tambah Tim OCBC. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved