KEUANGAN
Stimulus Restrukturisasi Kredit untuk Dampak Covid-19 Berakhir per 31 Maret 2024
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 resmi berakhir pada 31 Maret 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keuangan industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut, seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 lalu.
Perekonomian Indonesia pun dinilai telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM.
Stimulus ini menjadi bagian dari kebijakan yang menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung tingkat permodalan yang kuat, likuiditas memadai, dan manajemen risiko yang baik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin (1/4/2024).
Hal ini dilihat dari berbagai indikator, misalnya, rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, Liquidity Coverage Ratio sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.
Baca juga: Sejak Januari 2024 OJK Kepri Terima 25 Aduan Layanan Konsumen, Mendominasi Perbankan
Baca juga: OJK Kepri Sebut Industri Jasa Keuangan Tumbuh Positif, Aset Bank Capai Rp 120,85 Triliun
Selama empat tahun implementasinya, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020.
Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejara Indonesia.
"Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun," jelas Mahendra.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan.
Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
"OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan.
Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku, yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
| Cara Tarik Tunai di Agen46 dan ATM BNI, Tanpa Harus Pakai Kartu Debit |
|
|---|
| Cara Transfer Lewat VA di BCA Mobile Dengan Biaya Admin Murah |
|
|---|
| Cara Cek Bukti Transfer di KlikBCA dan BCA Mobile Tanpa Harus ke ATM |
|
|---|
| Cara Transfer Valas di myBCA Tanpa Ribet, Tersedia 8 Mata Uang Asing |
|
|---|
| Cara Hapus Mutasi BNI Lewat Mobile Banking dan Internet Banking |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ekspor-china_20180925_093044.jpg)