BERITA KRIMINAL

Korupsi di Natuna, Majelis Hakim Vonis Ketua LSM Forkot Wan Sofian 5,5 Tahun Bui

Ketua LSM Forkot Natuna Wan Sofian yang terjerat korupsi di Natuna divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/4)

Editor: Dewi Haryati
Dok. Kejari Natuna
SIDANG VONIS - Terdakwa korupsi di Natuna Wan Sofian saat mendengarkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang pada persidangan Selasa (2/4/2024). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Mantan anggota DPRD Natuna yang juga Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Natuna, Wan Sofian dihukum 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH.

Selain dihukum penjara, Wan Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar denda, masa inapnya di balik jeruji besi ditambah 4 bulan penjara.

Hal lain, hakim memerintahkan Wan Sofian mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.777.500.000 (Rp 1,75 Miliar-red) dalam kasus hukum yang menjeratnya, dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).

Baca juga: Wan Sofian Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Jika tidak mampu bayar, harta benda Wan Sofian akan disita untuk dilelang. Uang hasil lelang itu selanjutnya dirampas untuk negara. Dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.

Vonis hakim selama 5,5 tahun penjara kepada Wan Sofian ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna di Ranai. Sebelumnya JPU menuntut Wan Sofian dihukum selama 7 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 1 Minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

Baca juga: Korupsi di Natuna Terbaru, Kejati Kepri Titip Wan Sofian di Rutan Tanjungpinang

"Kami, pikir-pikir atas vonis tersebut," kata JPU Kejari Natuna, Maiman Limbong SH MH. (*/Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved