Syarat dan Cara Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II, Resmi Dibuka pada 4 hingga 25 April 2024

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.

Editor: Khistian Tauqid
TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho pimpin tradisi pembaretan Bintara Remaja Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini syarat dan cara pendaftaran Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.

Pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II resmi dibuka mulai 4 April hingga 25 April 2024.

Pendaftar wajib melakukan verifikasi di Polres/Polda setempat setelah mendaftar secara online.

Baca juga: 191 Bintara Polri Ikuti Pendidikan di SPN Polda Kepri

Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 202 dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Selain itu, pendaftaran calon anggota Polri 2024 tidak diperbolehkan mengikuti lebih dari satu jalur seleksi.

Otomatis pendaftar yang sudah memilih jalur Akpol tidak bisa mendaftar Bintara atau Tamtama Polri ataupun sebaliknya.

Jika sudah memilih jalur Bintara Polri, maka tidak bisa mendaftar Akpol atau Tamtama Polri (berlaku sebaliknya).

Adapun pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 dibuka untuk posisi:

  • Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)
  • Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
  • Bintara Kompetensi Khusus Hukum
  • Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
  • Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

Syarat Umum (Sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)

  • Warga negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Informasi selengkapnya klik di sini.

Tata Cara Pendaftaran Online

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
  6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(TribunBatam.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri 2024 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya"

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved