ANAMBAS TERKINI
Polres Anambas Soal Sepeda Listrik, Minta Orangtua Awasi Anaknya
Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto angkat bicara soal penggunaan sepeda listrik untuk anak. Ia meminta orangtua mengawasi anaknya.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat khususnya anak-anak menyita perhatian Polres Anambas.
Kehadiran sepeda listrik ini memicu kekhawatiran meningkatnya resiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Apalagi sepeda listrik ini dominasi digunakan oleh anak-anak, khususnya pelajar sekolah.
Seperti kejadian di Tarempa, Kecamatan Siantan pada Senin (15/4/2024) lalu adanya insiden tabrakan antara pengguna sepeda listrik yang ditunggangi anak-anak dengan kendaraan roda dua yang ditunggangi seorang ibu.
Kejadian di persimpangan Jalan Diponegoro, area Sungai Sugi yang tak berujung serius itu lantas terekam kamera dan beredar di beberapa media sosial.
Merespons peristiwa itu, Satlantas Polres Anambas pun mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar tidak sembarangan memberi izin anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah.
Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, hadirnya penggunaan sepeda listrik dengan resiko bahayanya memicu pihaknya mengintensifkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat.
Menurutnya kemunculan penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak karena adanya pola substitusi unit dari orang tua agar anak tidak menggunakan kendaraan miliknya.
Secara sadar, lanjut Apri, para orang tua sebenarnya mengetahui bahwa anak-anak tidak dibenarkan menggunakan sepeda motor atau kendaraan roda dua.
Namun seiring kemajuan teknologi dan kemudahan kendaraan roda dua, memberi alternatif bagi orang tua membelikan sepeda listrik untuk anaknya, tanpa dibekali pengetahuan azas manfaat penggunaannya.
"Penggunaan sepeda listrik ini bukan larangan mutlak bila digunakan secara bijaksana dalam lingkungan yang aman, dan tidak berbahaya baik kepada pengguna sendiri maupun masyarakat umum sebagai pengguna jalan lainnya," ucapnya, Rabu (17/4/2024).
Agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas, ia meminta kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan kepedulian keselamatan jiwa anak-anak.
Baca juga: Atta Halilintar Berani Naik Sepeda Listrik bareng Ameena 5 Hari pasca Operasi
"Ya kelalaian dan kurang responsif dari orang tua sebenarnya jadi pemicu utama meningkatnya jumlah pengendara dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik ini," timpalnya lagi.
Kapolres Anambas ini pun menyarakankan idealnya, sepeda listrik ini digunakan di wilayah tertutup, agar tidak berhadapan dengan kendaraan yang lebih besar.
Alasan itu sebutnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Dijelaskannya, bahwa setiap pengendara sepeda listrik harus berusia minimum 12 tahun dan wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, kecepatan maksimum yang diizinkan adalah 25 kilometer/jam, dan jika melebihi maka pengguna wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian apabila sepeda listrik tidak memiliki pedal, akan dianggap sebagai motor listrik (Molis) yang mengharuskan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Ikut Event Rainbow Run 2.0 Batam, Astrid Girang Dapat Hadiah Sepeda Listrik
Selanjutnya, penggunaan sepeda listrik juga harus memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Lalu ada juga bagi pengguna sepeda listrik, tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Serta juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan dan harus didampingi oleh orang tua atau dewasa saat anak-anak menggunakan sepeda listrik.
"Sekali lagi kami mengimbau agar orang tua dan kepala sekolah agar selalu mengingatkan anak-anak untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai area menggunakan sepeda listrik dan mengharapkan agar Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) dapat memetik hikmah dari peristiwa kecelakaan anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di Anambas," kata Apri. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Dump Truk Bermuatan Besi di Anambas Kepri Jumping, Diduga Kelebihan Muatan |
![]() |
---|
Penanganan Dugaan Korupsi Desa Serat Masih Berjalan, Terbaru Kejari Anambas Tinjau Pengerjaan Fisik |
![]() |
---|
Damkar Anambas Bakal Pindah Kantor Tahun Depan, Bekas Gedung DKUMPP Jadi Kantor Barunya |
![]() |
---|
Humas Polres Anambas Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergitas Informasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.