BERITA KRIMINAL

ART di Tanjungpinang Nekat Curi Uang dan Emas Majikannya, Padahal Baru Diterima Kerja

Yu, seorang ART di Tanjungpinang berurusan dengan polisi karena nekat mencuri di rumah majikannya. Padahal Yu baru beberapa hari diterima kerja

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
PENCURIAN DI TANJUNGPINANG - ART di Tanjungpinang berinisial Yu (41) ditangkap polisi karena melakukan pencurian di rumah majikannya 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Tanjungpinang berinisial Yu (41) ditangkap polisi karena nekat mencuri di rumah majikannya.

Yu ditangkap di rumahnya yang berada di Tanjungpinang Barat pada Senin (15/4/2024) lalu sekira pukul 15.15 WIB.

Ia melanjutkan, penangkapan Yu berawal dari laporan pemilik rumah, No (32).

"Kami mendapatkan laporan dari korban. Kami lakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan Yu beserta barang bukti,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Curi Uang Majikan Ratusan Juta, ART di Batam Dibekuk Polisi Sebelum Kabur ke Jakarta

Dari laporan No ke polisi, korban menyadari uang milik mertua, dan anaknya sebesar 2.830 dollar Singapura, uang tunai Rp 58.200.000, dan perhiasan berupa dua cincin, serta uang asing koleksi ditaksir berjumlah Rp 15 juta sudah tidak ada di tempat penyimpanan.

Padahal menurutnya, selama beberapa hari tidak ada tamu ataupun orang lain yang datang ke rumah korban selain Yu.

"Korban mempekerjakan tersangka pada 13 April 2024. Setelah dipekerjakan, tidak lama korban menyadari bahwa ada uang dan emas yang hilang milik anak dan mertuanya,” ucapnya.

Dari kecurigaan itu, korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan Yu.

"Jika ditotal jumlah kerugian yang dicuri kurang lebih Rp 100 juta," ungkapnya.

Baca juga: Viral ART Disekap dan Tak Dikasih Makan Oleh Majikannya Hingga Badan Kurus Kering

Syahrul menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Yu mengakui telah melakukan pencurian di rumah majikannya di Jl. Medang, Bukit Bestari.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana tindak pidana pencurian," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved