PILWAKO TANJUNGPINANG 2024

Pilwako Tanjungpinang 2024 - KPU Ungkap Syarat Paslon Pilkada Tanjungpinang Jalur Independen

KPU Tanjungpinang mengungkap syarat minimal paslon Pilkada atau Pilwako Tanjungpinang 2024 jalur perseorangan atau independen.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PILWAKO TANJUNGPINANG 2024 - Ketua KPU Tanjungpinang, Muhamad Faizal mengungkap syarat minimal paslon Pilkada Tanjungpinang 2024 jalur independen. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang bersiap melaksanakan tahapan Pilkada Tanjungpinang 2024 atau yang disebut juga dengan Pilwako Tanjungpinang 2024.

Selain bisa mendaftar lewat jalur partai politik (parpol), bakal calon Pilkada Tanjungpinang 2024 bisa mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.

Namun KPU Tanjungpinang memberi syarat bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang ikut dalam Pilkada Tanjungpinang 2024 lewat jalur independen.

Satu di antaranya ialah wajib mendapat dukungan sedikitnya 16.708 pemilih atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Bentuk dukungan 16.708 pemilih itu dibuktikan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.

"Jadi 10 persen dari jumlah DPT itu ada sekitar 16.708 jumlah dukungan yang harus dipenuhi," ungkap Ketua KPU Tanjungpinang, Muhamad Faizal, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Pilwako Tanjungpinang 2024 - Lis Darmansyah Tunggu Arahan PDIP, Ade Angga Siap Maju

Mengenai tahapan dan jadwal Pilkada Tanjungpinang 2024, sesuai dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon wali kota jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

"Jadi bisa mencari dukungan. Mereka nanti akan mengumpulkan KTP pendukung. Setelah di kumpulkan kami cek lagi, kalau kurang tidak masuk," ungkapnya.

Faizal juga menambahkan, bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 lalu.

Dimana pada 27 Februari 2024 lalu KPU Tanjungpinang telah mengumumkan pendaftaran Pemantau Pilkada 2024.

Tetapi sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan ke KPU.

Baca juga: Ditunjuk Golkar Maju Pilkada Tanjungpinang, Ade Angga Tetap Ikut Pileg 2024

"Kami memberikan kesempatan untuk masyarakat, organisasi atau kelompok masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai pemantau Pilkada," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved