KEUANGAN

Cara Bayar Tilang Elektronik di BCA, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Cabang

Pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan di BCA dengan cara praktis tanpa ke kantor cabang.

bca.co.id
ILUSTRASI KLIKBCA - Pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan di BCA dengan cara praktis tanpa ke kantor cabang. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut cara bayar tilang elektronik di BCA tanpa harus ke kantor cabang.

Tilang elektronik mulai diberlakukan di Indonesia bagi para pelanggar lalu lintas.

Pembayaran denda tilang elektronik pun dapat dilakukan secara online melalui sejumlah perbankan termasuk BCA.

Dilansir dari laman resmi BCA, cara bayar tilang elektronik di BCA dapat dilakukan tanpa harus ke kantor cabang.

Pelanggar dapat memilih layanan ATM BCA atau menggunakan layanan internet banking yaitu KlikBCA dan KlikBCA Bisnis.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik di Bank Mandiri Lewat ATM dan Livin by Mandiri

Layanan tersebut dapat mempermudah nasabah BCA untuk membayar tilang elektronik dari rumah atau tempat umum.

Sebagai informasi, pemerintah kini telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam membantu pengawasan lalu lintas setiap harinya.

Pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan.

Sebagai bukti pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan foto atau video kepada pengguna jalan yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas.

Bukan hanya pengemudi yang tertangkap kamera pengawas, denda tilang ini juga berlaku bagi pengemudi yang terjaring Razia pihak kepolisian.

Baik tilang online maupun offline, sistem pembayaran yang digunakan lewat BCA pun akan sama.

Berikut Tribunbatam.id sajikan cara bayar tilang elektronik di BCA.

Baca juga: Cara Ubah Data Pribadi Perbankan di BCA Tanpa ke Kantor Cabang, Cukup Pakai haloBCA

Cara Dapat Kode Billing BCA untuk Bayar Tilang Elektronik

  1. Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia
  3. Akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan
  4. Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
  5. Klik menu bayar
  6. Akan muncul kode pembayaran E-Tilang
  7. Catat untuk melakukan pembayaran melalui BCA.

Cara Bayar Tilang Elektronik di ATM BCA

  1. Kunjungi ATM BCA terdekat
  2. Masukkan Kartu ATM ke dalam ATM BCA
  3. Masukkan PIN
  4. Pilih menu “Transaksi Lainnya”
  5. Pilih menu “Pembayaran”
  6. Pilih menu “MPN/Pajak”
  7. Pilih menu “Penerimaan Negara”
  8. Masukkan 15 digit kode billing, lalu pilih “Benar”
  9. Cek kembali detail transaksi, apabila sudah sesuai pilih “Ya”
  10. Transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.

Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA Lewat Aplikasi myBCA dan BCA Mobile

Cara Bayar Tilang Elektronik di KlikBCA

  1. Login ke KlikBCA, pilih “Pembayaran”
  2. Pilih “Pajak” kemudian pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara
  3. Masukkan Kode Billing, dan tekan tombol “Lanjutkan”
  4. Cek detail konfirmasi pembayaran pajak lalu masukkan respon KeyBCA APPLI 1 dan klik “Kirim”
  5. Pembayaran telah berhasil dilakukan
  6. Klik “Cetak” untuk mencetak bukti pembayaran atau klik “Simpan” untuk menyimpan bukti pembayaran pajak.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved