Rabu, 29 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Tersangka Pencurian di Tanjungpinang Ini Sasar Penghuni Indekos saat Tidur Pulas

Seorang penghuni indekos jadi korban pencurian saat tertidur pulas. Ponsel seharga Rp 3,8 juta baru ia ketahui raib setelah terbangun.

|
TribunBatam.id/Istimewa
PENCURIAN DI TANJUNGPINANG - Ar (39), tersangka pencurian di Tanjungpinang di kantor polisi. Ia beraksi di indekos Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang saat korban tertidur pulas. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial Ar.

Polisi menangkap pria berumur 39 tahun itu di rumahnya yang berlokasi di Kampung Banjar, Km 15, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk pada Jumat (19/4) sekira pukul 17.00 WIB.

Laporan polisi ke Polresta Tanjungpinang itu dibuat oleh seorang penghuni indekos berinsial Da (18).

Korban pencurian di Tanjungpinang itu terkejut saat bangun dari tidur ponsel Vivo Y35 warna hitam senilai Rp 3,8 juta sudah raib.

"Sebelumnya korban bersama saudaranya duduk di warung kopi WW di Km 4 Pamedan, Kota Tanjungpinang. Serta kembali ke indekos sekira pukul 03.00 WIB," beber Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Senin (22/4/2024).

Adapun indekos Da berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Setiba di indekos sekira pukul 03.00 WIB, korban meletakkan handphone miliknya di samping tempat tidurnya dan langsung tertidur pulas.

Hingga saat terbangun sekira pukul 07.00 WIB, ia sudah mendapati ponselnya sudah tidak ada.

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB saudaranya datang ke indekos.

Korban pencurian di Tanjungpinang itu menceritakan kejadian tersebut dan membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pencurian di Tanjungpinang Tewaskan Pelaku

"Saat diamankan, barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved