KPK Senggol Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Soal Kursi Menteri
Deputi KPK meminta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tak seperti Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla saat 2014 dengan menstabilo nama calon menteri.
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan angkat bicara soal penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Menurutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024) tidak perlu mengajukan calon menteri ke KPK.
Sebagai informasi, tahun 2014 ketika Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla mengajukan sejumlah calon menteri ke KPK untuk diperiksa rekam jejaknya terkait korupsi.
Saat itu, sejumlah nama disematkan stabilo kuning atau merah untuk menunjukkan terkait riwayat dugaan korupsi.
“Saya ini kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo,” ucapnya kepada Kompas.com saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Pahala mengatakan, jika memang orang-orang yang masuk dalam bursa calon menteri memiliki riwayat korupsi seharusnya diproses hukum, alih-alih hanya ditandai dengan stabilo.
Ia menyebut jika tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning itu menentukan nasib orang.
“Loh distabilo, ini pidana loh. Kalau memang ada bukti ambil (tahan) jangan duga-menduga, nasib orang berhenti. Itu pendapat saya,” ujar Pahala.
Pahala mengaku, pada 2014, dirinya belum bertugas di KPK.
Tetapi, dia mendapatkan informasi bahwa banyak orang yang marah karena tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning.
“Ini menurut saya, saya waktu itu belum masuk KPK, saya baca gimana kisah kita (KPK) menstabilo kebanyakan ngamuknya,” katanya.
Pahala mengaku, dia belum mengetahui apakah pimpinan KPK saat ini memiliki rencana meminta Prabowo dan Gibran mengajukan nama-nama calon menteri.
Baca juga: KPU Bakal Tetapkan Prabowo - Gibran Presiden Wakil Presiden Terpilih di Tanggal Cantik
Namun, dia menyatakan, bakal menolak usulan menilai calon menteri jika ada dalam rapat pimpinan.
“Ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya kamu bersalah. Kalau bersalah kan sudah ada jalurnya ambil orangnya. Jangan stabilo-stabilo,” ujar Pahala Nainggolan.
Pahala menyarankan untuk pencegahan korupsi, sebaiknya diberikan sanksi untuk menteri yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut dia, Presiden mesti menegur atau bahkan mencopot menteri yang bawahannya tidak patuh melaporkan LHKPN.
“Kalau dia, instansinya, kementeriannya enggak capai 100 persen (tingkat kepatuhan) LHKPN tegur menterinya. Kalau enggak menterinya copot,” kata Pahala. (TribunBatam.id) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Diresmikan Adik Prabowo, Pabrik Solder STANIA di Batam Mulai Beroperasi Hari Ini |
![]() |
---|
Gibran Tinjau Penanganan Insiden KMP Tunu di Selat Bali, Jasa Raharja Ungkap Santunan untuk Korban |
![]() |
---|
KPK Diduga Ikut Amankan Perwira Polisi Saat OTT di Sumut, Ini Tanggapan Polda Sumatera Utara |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Mewah Topan Obaja Putra Ginting Kadis PUPR Sumut, Kosong dan Dikunci Usai OTT KPK |
![]() |
---|
Ditanya Kedekatan dengan Topan Obaja Ginting, Wajah Bobby Nasution Berubah dan Sempat Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.