KEUANGAN

Cara Aktifkan Autodebet Bank BRI untuk Iuran BPJS Kesehatan 2024

Nikmati kemudahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2024 dengan menggunakan autodebet BRI yang secara otomastis saldo rekening Anda akan terpotong.

YouTube Bank BRI
Cara aktifkan autodebet Bank BRI untuk iuran BPJS Kesehatan 2024, Kamis (25/4/2024). Foto: Logo Bank BRI. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara aktifkan autodebet Bank BRI untuk iuran BPJS Kesehatan 2024.

Tak perlu repot untuk melakukan transfer pembayarn BPJS Kesehatan 2024.

Sebab kini ada fitur autodebet yang dapat Anda aktifkan di HP. 

Seperti yang diketahui, autodebet adalah sistem pembayaran otomotatis yang mengurangi saldo di rekening karena adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah berdasarkan kesepakatan yang sudah lebih dulu terjalin antara pihak bank dan nasabah.

Transaksi autodebet biasanya berupa tagihan rutin yang harus dibayarkan seperti tagihan listrik, PDAM, BPJS, asuransi, kredit, pinjaman, kredit kendaraan bermotor, dan tagihan lainnya.

Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan layanan yang memudahkan peserta layanan kesehatan dengan membayar iuran bulanan secara otomatis.

Dengan menggunakan autodebet, peserta diharap tak lagi menunggak karena alasan kelalaian.

Baca juga: Cara Mengatasi Kartu ATM Mandiri Terblokir lewat Livin by Mandiri Tanpa ke Bank

Pembayaran iuran bulanan otomatis untuk program JKN-KIS ini akan menarik saldo yang ada di rekening aktif milik peserta.

Terdapat 5 bank milik pemerintah yang bisa digunakan untuk menikmati layanan ini yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BPD Jateng, dan Bank Syariah Indonesia.

Bank swasta seperti BCA juga bisa digunakan untuk menggunakan layanan autodebet BPJS Kesehatan ini.

Perlu diketahui, apabila peserta BPJS yang mengalami telat bayar iuran memang tidak dikenai denda.

Apabila selama tidak menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Tetapi, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta memerlukan rawat inap.

Maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Untuk denda iuran BPJS kesehatan mempunyai ketentuan.

Seperti jumlah tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Untuk menghindari tunggakan tersebut, fitur autodebet Bank BRI sangat membantu. 

Maka dari itu ketahui cara mengaktifkan autodebet BRI untuk iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek dan Tukar Poin Mandiri di Livin by Mandiri setiap Melakukan Transaksi

Cara mengaktifkan autodebet BRI

1. Buka aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.

2. Pilih menu “Pendaftaran Autodebit”.

3. Pilih Bank BRI Baca dan setujui seluruh ketentuan yang berlaku.

4. Masukkan data yang dibutuhkan, meliputi nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor ponsel.

5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI telah selesai.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved