BERITA KRIMINAL
Sidang Kasus Judi Online Sbotop di PN Batam, Pengacara Serahkan Bukti Tambahan
Sidang kasus judi online Sbotop dengan 4 terdakwa kembali disidangkan di PN Batam, Kamis (28/4). Agenda sidang, pengacara serahkan bukti ke hakim
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus dugaan judi bola online "Sbotop" menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/4/2024).
Sidang yang berlangsung singkat tersebut beragendakan penyerahan barang bukti oleh penasehat hukum terdakwa.
Hakim Tiwi yang memimpin langsung jalannya persidangan memulai sidang sekira pukul 15:28 WIB, dengan 4 terdakwa. Yakni Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan hadir mengenakan baju tahanan dan duduk di kursi pesakitan.
Saat persidangan, penasehat hukum terdakwa menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim yang merupakan bukti, bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak termasuk dalam pencucian uang.
Baca juga: Pemberantasan Judi Online Jadi Atensi Jokowi hingga Kumpulkan Menteri Rapat
Salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, barang bukti yang diserahkan ini merupakan barang yang dibeli jauh sebelum tindakan yang dilakukan terdakwa.
Kemudian, kuasa hukum dari terdakwa meminta waktu penundaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan bukti lainnya.
"Izin yang mulia, kami meminta sidang ditunda. Kami akan menghadirkan barang bukti lagi," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Atas permintaan tersebut, hakim Tiwi mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 30 April 2024 mendatang.
Diketahui berkas yang diserahkan kepada majelis hakim sebagai bukti merupakan apartemen dan kepemilikan mobil milik terdakwa yang dibeli bukan dari tindak pidana pencucian uang dari perjudian.
Keempat terdakwa dikenai pasal perjudian elektronik 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal lainnya Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan mengungkapkan bahwa transaksi perjudian yang dilakukan para terdakwa melibatkan ratusan nomor rekening yang berbeda.
Adapun ratusan rekening tersebut dibuka dengan nama dan pemilik bank yang berbeda.
Peran dari masing-masing terdakwa terungkap di persidangan juga berbeda. Luis berperan menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal yang kemudian diserahkan ke pemilik situs SBOTOP yang berada di Thailand.
Baca juga: Tersangka Penggelapan di Tanjungpinang Pakai Uang Haram Buat Judi Online
Deddy Riswanto berperan mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan judi online, yang selanjutnya digunakan oleh Luis.
Santoso penyedia rekening dan akun payment gateway guna operasional penyelenggara judi online.
Dan Tan Roland sebagai penyedia layanan payment gateway dalam bentuk QRIS, Virtual Account dan disbrusement kepada website judi online.
Berkas diserahkan penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan lengkap pada Kamis (15/2/2024). Selanjutnya tahap 2 dilaksanakan pada (22/2/2024) ke Kejaksaan Negeri Batam.
Pada persidangan yang berlangsung Kamis (25/4/2024) siang di ruang sidang Prof Soebekti PN Batam, sidang berlangsung terbuka.
Tampak jaksa penuntut umum juga telah menyiapkan dua tumpukan besar di meja sidang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Oknum Jaksa Lakukan Pelecehan ke Staf Honorer di Kantornya, Kajati Berikan Tanggapan |
|
|---|
| Mahasiswa Pacaran di Pinggir Pantai Dipalak Preman, Pelaku Marah Ketika Hanya Diberi Rp 15 Ribu |
|
|---|
| Pria ini Bacok Ibu Mertuaunya Hingga Tewas, Pelaku Marah Karena Hubungannya Dengan Sang Istri Kandas |
|
|---|
| Mabes Polri Turun ke Polda Jambi Terkait Kasus Polisi Rudapaksa Remaja, Korban Turut Dihadirkan |
|
|---|
| Pria ini Ajak Temannya Untuk Menggilir Kekasihnya, Korban Terpaksa Melayani Karena Diancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28042024terdakwa-kasus-judi-online-di-Batam.jpg)