KEUANGAN

Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas BRI, Menawarkan Subsidi dan Non Subsidi

Ketahui syarat melakukan pengajuan KPR rumah bekas baik subsidi maupun non subsidi dari Bank BRI. Simak juga cara pengajuan KPR BRI tahun 2024.

YouTube Bank BRI
Cara dan syarat pengajuan KPR Rumah Bekas BRI, menawarkan subsidi atau non subsidi, Senin (6/5/2024). Foto: Potret ilustrasi KPR BRI. 

TRIBUNBATAM.id- Begini cara dan syarat pengajuan KPR Rumah Bekas BRI, menawarkan subsidi dan non subsidi.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan bank terkemuka di Indonesia.

Bank BRI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki rumah impian melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang mereka tawarkan.

Program KPR BRI ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk memiliki rumah sendiri sesuai dengan keinginan mereka.

Artikel ini akan mengulas mengenai persyaratan untuk mengajukan KPR BRI serta prosedur untuk mengajukan KPR rumah bekas melalui Bank BRI.

Sebelumnya, Bank BRI menawarkan 2 jenis KPR rumah yaitu subsidi dan non subsidi.

Program KPR bersubsidi dari Bank BRI ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah.

Baca juga: Butuh Dana Cepat? Ini Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman Online BSI hingga Rp 50 Juta

Sehingga memberikan kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dan uang muka yang terjangkau.

Memilih KPR BRI bersubsidi membawa sejumlah keuntungan.

Pertama, suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan program KPR non-subsidi membantu mengurangi beban cicilan bulanan.

Uang muka yang lebih terjangkau juga membuatnya lebih mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi persyaratan program ini.

Inisiatif ini merupakan langkah positif dalam membantu masyarakat dengan keterbatasan anggaran mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Sementara  untuk KPR non-subsidi dari Bank BRI ditujukan untuk masyarakat umum dengan suku bunga yang bersaing.

Program ini memiliki persyaratan dan ketentuan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan KPR subsidi.

Dengan suku bunga yang bersaing, KPR BRI non-subsidi menjadi pilihan menarik bagi calon pembeli rumah yang mencari pinjaman dengan suku bunga yang masuk akal.

Persyaratan dan ketentuan yang lebih fleksibel memberikan lebih banyak kontrol kepada peminjam dalam mengelola pembelian rumah.

Sehingga memungkinkan mereka memilih rumah sesuai dengan kebutuhan dan anggaran tanpa terlalu banyak kendala.

Baca juga: Cara Buka Blokir Kartu Kredit di Livin by Mandiri yang Terblokir Sementara

Keunggulan KPR BRI

- Proses pengajuan KPR yang cepat dan mudah

- Suku bunga yang kompetitif

- Biaya administrasi yang terjangkau

- Pilihan tenor yang fleksibel

- Adanya program KPR Sejahtera FLPP yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Bagi Anda yang berminat beli rumah bekas, harus mengetahui syarat pengajuan KPR BRI lebih dulu.

Syarat pengajuan KPR rumah bekas BRI 

1. Persyaratan Umum

- Warga negara Indonesia

- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun

- Memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang stabil

Baca juga: Cara dan Syarat Buka Rekening Panin Junior, Kartu ATM Multi Fungsi dengan Desain Menarik

2. Syarat Dokumen KPR Rumah Bekas BRI

- Copy Sertifikat Rumah dan IMB

- Copy AJB (Akta Jual Beli)

- Copy Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Copy Surat Keterangan Lunas Pajak (SKLP)

Setelah menyiapkan persyaratan, Anda bisa melanjutkan ke cara pengajuan KPR rumah bekas BRI dengan mudah. 

Cara pengajuan KPR rumah bekas BRI

1. Pengajuan dan Pengecekan Dokumen Pemohon

Langkah pertama adalah mengajukan KPR dan melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen pemohon akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan.

2. Membuat SPK (Surat Penjanjian Kredit)

Jika dokumen pemohon telah dinyatakan lengkap dan valid, bank akan membuat Surat Penjanjian Kredit (SPK).

SPK berisi rincian mengenai fasilitas KPR yang akan diberikan.

3. Tanda Tangan Akad

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Buka Tabungan Valas di Livin by Mandiri Tanpa ke Kantor

Setelah SPK disetujui, pemohon dan bank akan melakukan tanda tangan akad yang berisi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Setelah akad ditandatangani, pemohon dapat melanjutkan proses pembelian rumah bekas.

Proses pengajuan KPR dapat memakan waktu tertentu.

Namun dengan persiapan yang matang dan pemenuhan persyaratan yang tepat, proses pengajuan KPR dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, pemohon juga dapat melakukan simulasi cicilan KPR untuk mengetahui besarnya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved