PILKADA 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada
Calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 tetap bisa maju di Pilkada Serentak 2024 jika yang bersangkutan belum dilantik atau belum menguc
TRIBUNBATAM.id - Calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 tetap bisa maju di Pilkada Serentak 2024 jika yang bersangkutan belum dilantik atau belum mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan caleg terpilih belum resmi menjabat. Karena mereka belum mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
"Terpilih itu belum jadi anggota. Kalau jadi anggota kan setelah mengucapkan sumpah dan janji," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pemilihan kepala daerah adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Sementara jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, maka individu tersebut tidak perlu mundur.
"Pada dasarnya seseorang yang harus mundur dari jabatan untuk maju sebagai kepala daerah, gubernur wakil gubernur maupun walikota itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/DPD. Kalau dia tidak sedang menduduki jabatan itu dan dia nyaleg kemudian dinyatakan terpilih, tidak perlu mundur," ucap dia.
Baca juga: Pilkada Bintan 2024 - Roby Kurniawan Akan Daftar ke Semua Parpol Maju di Pilbup
Hasyim kemudian mencontohkan kasus di mana jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih, sementara di sisi lain dia dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019.
"Kalau mundur itu kalau orang yang menduduki jabatan misalkan ada orang yang sekarang ini menduduki jabatan DPR atau DPRD, kemudian nyaleg lagi terpilih, kemudian dicalonkan oleh partai untuk kepala daerah, dia harus mundur sebagai anggota DPR atau DPRD untuk masa jabatan sekarsng hasil pemilu 2019," jelas Hasyim.
"Karena yang mesti mundur adalah orang yang sedang menduduki jabatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada
| Profil Yoseph B. Gebze Bupati Merauke Beruntung Dilantik Simbolis, Digenggam Erat Presiden Prabowo |
|
|---|
| Profil I Gusti Putu Parwata Bupati Karangasem Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
|
|---|
| Profil Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
|
|---|
| Profil Rahmat Mirzani Gubernur Lampung Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
|
|---|
| Link Live Streaming Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari 2025, Lengkap Rangkaian Acaranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/18042024Ketua-KPU-Hasyim-Asyari.jpg)