KEUANGAN

Cara dan Syarat Mengurus Kartu ATM Mandiri yang Hilang, Gratis atau Bayar?

Untuk mengurus kartu ATM Mandiri yang hilang dapat dilakukan secara online maupun offline, simak cara dan biaya yang harus dibayarkan.

YouTube Bank Mandiri
Cara dan syarat mengurus kartu ATM Mandiri yang hilang, gratis atau bayar?, Jumat (10/5/2024). Foto: Ilustrasi kartu debit Mandiri. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat mengurus kartu ATM Mandiri yang hilang, gratis atau bayar?

Tak jarang Nasabah Bank Mandiri kehilangan kartu ATM Mandiri tanpa disadari. 

Hal ini dapat diakibatkan karena kartu terjatuh, tertelan mesin ATM.

Anda bisa mengurus kehilangan kartu ATM Mandiri dengan menghubungi pusat panggilan dan mengunjungi kantor cabang. 

Nantinya Anda diminta mengajukan permohonan pembuatan kartu baru.

Sebelum datang ke kantor cabang, penting untuk memahami persyaratan yang diperlukan.

Dokumen tersebut akan digunakan oleh petugas bank untuk proses verifikasi data Anda.

Baca juga: Cara dan Syarat Buka Tabungan Now Mandiri di Livin Mandiri, Cek Rincian Biayanya

Syarat mengurus kartu ATM Mandiri yang hilang

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan sebagai salah satu syarat mengurus kartu ATM Mandiri hilang:
 
- Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Buku tabungan Bank Mandiri.

Cara Mengurus Kartu ATM Mandiri Hilang

Berikut ada beberapa cara mengurus ATM Mandiri yang hilang yang harus diketahui Nasabah Mandiri:

Lewat laman resmi Bank Mandiri, Jumat (10/5/2024) ada bebrapa cara yang bisa Anda terapkan, seperti:

1. Hubungi call center Mandiri

Langkah pertama, hubungi call center Mandiri di 14000.

Baca juga: Cara Buka Rekening Giro BRI Online Beserta Syarat, Keuntungan, dan Rincian Biaya

2. Blokir kartu ATM Mandiri

Sampaikan ke petugas bahwa kartu ATM Mandiri kamu hilang dan ingin memblokirnya untuk keamanan saldo di dalam kartu. Pemblokiran juga dilakukan untuk menghindari pemakaian kartu oleh pihak tak bertanggung jawab.

3. Sebutkan nomor rekening dan nama yang terdaftar

Sebutkan nomor rekening dan nama yang terdaftar pada kartu ATM Mandiri untuk memudahkan pemblokiran.

4. Catat waktu pemblokiran dan nama petugas Bank Mandiri

Jika pemblokiran sudah selesai dan berhasil, kamu dapat mencatat waktu pemblokiran dan nama petugas Bank Mandiri yang melayani.

5. Siapkan berkas yang dibutuhkan

Selanjutnya, siapkan berkas yang dibutuhkan, seperti surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian KTP, dan buku tabungan.

6. Kunjungi kantor cabang Bank Mandiri

Kunjungi kantor cabang Bank Mandiri untuk membuat kartu ATM yang baru. Sampaikan tujuan kedatanan dan petugas akan meminta berkas persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya.

Baca juga: Cara Buka Tabungan BSI Junior, Persiapkan Tabungan untuk Anak di Bawah 17 Tahun

7. Selesai

Setelah petugas memproses berkas dan memverifikasi data di dalamnya, kamu akan mendapat kartu ATM Mandiri yang baru.

Selain melakukan pemblokiran lewat kantor Bank Mandiri, Anda juga bisa melkaukan pemblokiran kartu ATM lewat Livin by Mandiri

Cara blokir kartu ATM Mandiri

Berikut cara blokir kartu ATM Mandiri lewat Livin by Mandiri:

- Buka aplikasi Livin by Mandiri.

- Login akun Livin by Mandiri.

- Pada halaman beranda, pilih Pengaturan.

- Pilih Kartu Debit atau Kartu Kredit yang ingin diblokir.

- Pilih Blokir.

- Sementara Periksa kembali informasi kartu yang ingin Anda blokir.

- Kemudian tap Blokir Kartu.

Baca juga: Cara Buka Blokir Brimo Akibat Salah PIN 3 Kali, Cuma Lewat HP Semua Beres

- Tunggu hingga muncul notifikasi Kartu Berhasil Diblokir Sementara.

Biaya mengurus kehilangan kartu ATM Mandiri

Jika mengurus kehilangan kartu ATM Mandiri, Nasabah akan dikenakan biaya. 

Biaya untuk penggantian kartu karena kartu hilang adalah sebesar Rp 15.000 (Lima belas ribu rupiah).

Biaya dapat dibayarkan melalui teller ketika Anda datang ke kantor Bank Mandiri terdekat. 

(Tribunbatam.id lainnya di Google News)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved