BATAM TERKINI

Terdakwa Pencabulan Calon Karyawan Galangan di Batam Dituntut 5 Tahun Penjara

Penasehat hukum terdakwa, mengatakan dalam perkara yang disidangkan secara tertutup untuk umum itu terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Pelaku pencabulan DI (36) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/5/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masih ingat dengan seorang wanita yang menjadi korban asusila saat mengantarkan lamarannya ke salah satu PT Industri Galangan Kapal di Sei Lekop, Sagulung beberapa waktu lalu. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam perkara ini, terdakwa DI (36) yang bekerja dibagian pengawas lapangan dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas tindak pencabulan terhadap korban yang baru pertama kali datang mengantarkan lamaran kerja.

Penasehat hukum terdakwa, mengatakan dalam perkara yang disidangkan secara tertutup untuk umum itu terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara.

"Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 289 KUHp terkait perbuatan cabul, dengan tuntutan 5 tahun penjara," ucap Lisman, penasehat hukum terdakwa, Senin (13/5/2024)

Penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa Jaksa dalam persidangan menyampaikan pertimbangan terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Roma Nasir Divonis Lepas Bebas Oleh Hakim, Konsumen BTC Kecewa dan Tak Terima

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa merugikan korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu ia menyesali perbuatannya dan dia belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

Agenda sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaannya.

"Iya hari ini tadi penyampaian nota pembelaan, untuk keringanan hukuman terdakwa. Karena selama persidangan terdakwa ini kooperatif dan mengakui perbuatannya," imbuh Lisman.

Penasehat hukum menuturkan dari pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa terdakwa tidak kooperatif dan tidak berbelit-belit.

"Dia jujur bahwa suka sama korban ini pandangan pertama, jadi tidak ada kenal sebelumnya. Terdakwa mengakui," paaprnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Nora Gaberia Pasaribu, Dina puspasari, dan Welly akan dilanjutkan kembali pekan depan. 

Perkara yang menjerat terdakwa DI ini terjadi pada 11 Januari 2024, dimana pada saat itu NSH (22) berniat hendak mengantarkan lamaran pekerjaan di PT Citra Shipyard, Sagulung, Batam.

Baca juga: Korupsi Dana Nasabah BPR Bestari Tanjungpinang Kepri Segera Sidang

Sampai di PT industri galangan kapal tersebut, NSH melapor ke sekuriti yang berjaga.

Sekuriti itu mempersilahkan korban mengantar lamarannya ke kantor PT Citra Shipiyard yang jarak antara pos sekuriti dengan kantor sekitar 50 sampai 100 meter.

Usai NSH mengantarkan lamaran dan mengikuti tes, ketika ia yang berjalan keluar tiba-tiba oknum pekerja di sana berinisial D mendatanginya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved