APLIKASI

Tutorial Cara Daftar IMEI Ponsel Android dan iPhone melalui Website dan Aplikasi Bea Cukai

Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.

|
instagram/beacukai
Tutorial pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli di luar negeri. 

TRIBUNBATAM.id - Membeli ponsel jenis android maupun iPhone dari luar negeri memang tidak dilarang.

Namun pengguna harus mendaftar IMEI agar ponsel dapat berfungsi di dalam negeri.  

Fungsi IMEI sangat penting karena usai didaftarkan, pengguna perangkat bisa langsung terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.

Dikutip dari laman Kominfo, kebijakan pengendalian IMEI sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui identifikasi IMEI.

Cara mendaftarkan IMEI Handphone ke Bea Cukai.

Daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman. 

Baca juga: Awas Ilegal, Simak Cara Cek Nomor IMEI Android di Website Kemenperin dan Bea Cukai 

Baca juga: Cara Melacak Lokasi Ponsel dengan IMEI serta Tips Blokir HP yang Hilang

Besaran Bea Masuk dan Pajak Sementara itu, berdasarkan Keterangan dari Bea Cukai, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor termasuk perangkat HP dengan rincian berikut:

1. Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11?ri nilai impor

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar a atau b. (a) 10?ri nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (b) 20?ri nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Syarat pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai

Berikut cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yang harus dipenuhi dengan syarat, yaitu :

  • Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
  • Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
  • Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
  • Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
  • Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.

Pengguna wajib memenuhi syarat terlebih dulu untuk ikuti daftar IMEI HP ke Bea Cukai berikut ini.

Ada beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yakni melalui Aplikasi hingga ECD.

Berikut ini panduan mudah cara mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai.

1. Daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Unggah surat karantina jika ada.
  • Isi Key Code Captcha.
  • Klik Send.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

2. Daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi

  • Download Mobile Beacukai di Google Play Store.
  • Login atau Registrasi dengan identitas.
  • Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Klik Complete untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
  • Langkah berikutnya Saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.
  • Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.
  • Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.

3. Daftar lewat ECD Bea Cukai

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. 

Terakhir, untuk melihat IMEI HP berhasil terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Itu informasi cara mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website dengan praktis.

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved