Cara dan Syarat Mencairkan Rekening Orang Meninggal untuk Keamanan Data
Pastikan untuk mengamankan data keuangan orang yang sudah meninggal salah satunya dengan cara mencairkan rekening almarhum agar tidak disalahgunakan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat mencairkan rekening orang meninggal untuk keamanan data.
Setiap orang pasti akan mengalami meninggal dunia.
Waktu hidup tidak bisa diprediksi dan bisa berakhir kapan saja.
Salah satu hal yang sering terjadi dalam kehidupan adalah kehilangan anggota keluarga.
Namun, meskipun begitu kehidupan harus terus berlanjut.
Ketika seseorang telah meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya harus mengurus urusan yang ditinggalkan.
Tak terkecuali termasuk utang dan aset yang ditinggalkan.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK
Salah satu aset yang umum ditinggalkan oleh orang yang telah tiada adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.
Lalu bagaimana caranya untuk mencairkan rekening bank milik orang yang telah meninggal?
Apakah ada persyaratan yang diperlukan untuk mengamankan data keuangan?
Syarat mencairkan rekening orang meninggal
Berikut syarat mencairkan rekening orang meninggal yang perlu dibawa:
- KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening.
- Sertifikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan).
- Surat kematian.
- Surat keterangan ahli waris.
Langkah mencairkan rekening orang meninggal
Baca juga: Begini Cara Buka Rekening BNI Simpanan Pelajar, Metode Belajar Menabung untuk Anak
Berikut cara mencairkan rekening orang meninggal yang harus diketahui keluarga:
1. Hubungi pihak bank ataupun call center
Cari tahu dahulu rekening apa saja yang dimiliki oleh mendiang.
Anda juga dapat mencari tahu melalui berkas-berkas dokumen yang disimpan oleh mendiang.
Setiap bank mempunyai prosedur yang berbeda.
Karenanya penting untuk menghubungi lantas pihak bank untuk mengenal prosedur pencairan dan penutupan rekening kerabat Anda yang meninggal dunia.
2. Melengkapi berkas yang diminta pihak bank
- KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening.
- Sertifikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan).
- Surat kematian.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kredit Mandiri Hilang via Call Center hingga Email
- Surat keterangan ahli waris.
3. Ajukan penutupan rekening
Mengajukan penutupan rekening lebih dulu sebelum dapat mencairkan dana.
Umumnya ada tarif penutupan rekening yang mesti dibayarkan.
Pelaksanaan penutupan rekening ini membutuhkan waktu, sebab pihak bank mesti menjalankan progres verifikasi semua dokumen yang Anda ajukan.
4. Mencairkan dana pada rekening bank
Sesudah rekening disetujui untuk ditutup, barulah progres pencairan dana ke rekening ahli waris dapat dijalankan.
Baca juga: Cara Buka Deposito BSI via BSI Mobile beserta Simulasi Menghitung Keuntungan
Sesungguhnya apabila seluruh persyaratan dan dokumen yang dipinta komplit dan layak, kita tak perlu kuatir, sebab bank tentu akan mencairkan dana sesuai hak ahli waris.
Apabila ahli waris yang tercantum pada rekening berbeda dengan ahli waris yang datang, pelaksanaan akan menjadi lebih lama.
Bank akan memerlukan dokumen tambahan seperti surat peresmian ahli waris dari pengadilan setempat.
Amat penting untuk mengurus semuanya sendiri supaya pelaksanaannya dapat berlangsung lebih lancar dan pesat.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Teka-teki Handphone Milik Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh, Keluarga Korban Buka Suara |
![]() |
---|
Mahasiswa Ikut Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN, Beri Bocoran Pesan Sensitif dari Bos Buat Korban |
![]() |
---|
Bisa Ajukan KUR BRI dari Rumah, Ini Langkah dan Syarat Mengajukan KUR BRI 2025 |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Terus Melakukan Perlawanan saat Diculik 4 Orang, Korban Ternyata Ketua Kenpo |
![]() |
---|
Dwi Hartono Pernah Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.