BANSOS

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 secara Online, Buka Link Ini

Program bansos dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan, untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Kompas.com
Aplikasi cek bansos kemensos. 

TRIBUNBATAM.id - Cara cek penerima bantuan sosial (Bansos) Kemensos secara online.

Masyarakat dapat mengecek secara online apakah termasuk peneriman bansos dari pemerintah. 

Beberapa jenis bansos akan cair secara bertahap di tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos. 

Program ini dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan, untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Pencairan bansos reguler pemerintah telah dimulai sejak awal tahun 2024.

Bantuan diberikan secara bertahap.

Beberapa bansos yang diberikan oleh pemerintah diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Pangan Beras. 

Baca juga: DERETAN Bansos yang Cair Bulan Mei 2024, Bantuan Sembako, Biaya Pendidikan hingga Dana Desa

Cara cek penerima bansos 

Pengecekan secara online melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. 

Dilansir dari laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial RI, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data penerima bansos: 

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer. 
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat, isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. 
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP. 
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". 
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul. 

Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data wilayah yang Anda masukkan. 

Jenis bantuan sosial di tahun 2024 

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo yang dilansir kontan.ci.id, berikut adalah jenis bansos yang akan dicairkan secara bertahap pada 2024 : 

1. Program Keluarga Harapan (PKH) 

PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan Pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved