Sabtu, 11 April 2026

BINTAN TERKINI

Mantan Kabid Dishub Bintan Dioffkan Sementara, Kini Hanya Terima Gaji 50 Persen

Langkah itu diambil, setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Bintan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Edi Yusri 

TRIBUN BATAM.id,  BINTAN  - Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan Muhammad Riduan sudah diberhentikan sementara.

Dia offkan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bintan.

Langkah itu diambil, setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Bintan.

Seperti yang diketahui, Riduan sudah ditahan dan sedang dalam proses penanganan hukum di Polres Bintan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Edi Yusri mengatakan Surat Keputusan (SK)  pemberhentian sementara yang bersangkutan sudah ada. 

"SK nya Terhitung sejak Mei 2024," kata Edi, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Disdikpora Anambas Kepri Pastikan PPDB Tingkat TK, SD dan SMP Dibuka 10-15 Juni 2024

Meski sudah diberhentikan sementara, kata Edi, Muhammad Riduan masih menerima gaji pokok dan tunjangan.

"Gaji dan tunjangan yang diterima hanya separuh dari pendapatan awal," tegas Edi lagi.

Seperti tunjangan keluarga, anak serta tunjangan lainnya dibayar separuh. 50 persen saja.

BKPSDM Kabupaten Bintan menunggu ingkrah kasus yang menimpah Muhammad Riduan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik perusahaan swasta.

Sebab sampai saat ini masih dalam proses penegakan hukum.

“Kami tunggu ingkrahnya di Pengadilan saja," ucapnya. 

Baca juga: Humas BP Batam Terima Kunjungan Tim Ekskul Jurnalistik SMA IT Imam Syafii

Apabila tidak terbuktibersalah, maka status ASN nya akan dikembalikan sepenuhnya kepada Riduan.

"Apabila terbukti bersalah dan terkena hukuman 2 tahun, maka sanksinya pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya Edi.

Edi mengimbau agar ini menjadi pelajaran bagi ASN yang lain. Jangan sampai jatuh di lubang yang sama.

"Tetap kerja sesuai aturan dan SOP saja, jangan neko-neko," harap dia. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved