BATAM TERKINI
Kapten Kapal MT Arman Ungkap Kronologis Bersitegang Dengan Anggota KLHK di Kapal
Kapten MT Arman juga menyayangkan tindakan KLHK yang bertindak sangat arogan ketika dirinya berada diatas kapal. Mahmoud penyidik KLHK
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus MT Arman saat ini masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kini terdakwan yang diketahui merupakan Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba angkat bicara.
Ia menyebut tindakan dan upaya paksa menaikkan kembali ABK MT Arman 114 yang terdiri dari 14 WN Suriah dan 6 WN Iran ke atas kapal MT Arman 114 Jumat 31 Mei 2024 lalu yang dikomandani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK Kepri.
Hal itu disampaikan oleh yang bersangkutan kepada sejumlah awak media saat pertemuan dikawasan Harbourbay Batam, Minggu (2/6/2024) siang.
“Tindakannya sangat arogan, layak dikatakan perompakan kapal, ini sudah perompakan, apa kewenangan penyidik KLHK menurunkan ABK saya yang WN Indonesia dan menaikkan kembali ABK WN Suriah dan WN Iran,” sebutnya kepada awak media.
Kapten MT Arman juga menyayangkan tindakan KLHK yang bertindak sangat arogan ketika dirinya berada diatas kapal. Mahmoud penyidik KLHK bersama koleganya sempat berdebat diatas kapal MT Arman 114, saat Mahmoud mempertanyakan apa landasan hukum KLHK berindak seperti itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman Akan Tempuh Praperadilan Soal Paspor 21 Kru Ditahan KLHK
“Dia sempat mengangkat tangan sambil memegang secarik kertas seraya berteriak, saya memiliki izin, saya memiliki izin, saat saya minta izin tersebut dia gak mau memberikannya,” terang Mahmoud.
Mahmoud sebagai Kapten Kapal MT Arman mengatakan mempunyai otoritas dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal yang menjadi barang bukti atas perkaranya di PN Batam.
Atas dasar itu pula dia mempertanyakan maksud dan tujuan penyidik KLH yang naik ke kapal untuk mengganti dan menaikkan crew kapal.
“Sebagai penyidik dia tahu persis dan ada surat dari KLHK kepada saya untuk titip rawat kapal tersebut, namun dia dengan seenaknya mengganti crew kapal tanpa persetujuan saya sebagai kapten? Saat ini saya sudah menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan di PN Batam, saya terdakwanya, dan kapal MT Arman 114 beserta 166.975 MT minyak sebagai barang buktinya, perintah mana yang harus saya ikuti, tentunya perintah Majelis Hakim, karena ini masih berperkara disana,” ujar pria kelahiran 1981 asal Mesir.
Baca juga: Bakamla Limpahkan Kasus Super Tanker MT Arman ke KLHK, Kapal Masih Ditahan di Batam
Menurut Mahmoud, dirinya selaku kapten kapal tidak pernah menyetujui naiknya kembali 20 ABK MT Arman 114 ke atas kapal. Hal iti dikarenakan pertimbangan keselamatan kapal dan keselamatan barang bukti dimana dirinya saat ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
“Jika memang dia mengingkan kapal tersebut, silahkan, saya minta tanda terima bahwa dia yang bertanggung jawab atas kapal tersebut, itupun dia tidak mau, jadi ini sama saja dengan merompak,” tegasnya.
Dia berharap, didalam persidangan nanti, saat pembacaan pleidoi nantinya dapat terungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di perkara ini. sehingga dia harus taat kepada siapa majelis hakim atau kepada KLHK. (*)
Baca berita lainnya di Google News
Selamat dari Maut Setelah Kapal Tenggelam, 3 Nelayan Karimun Dipulangkan Dari Johor |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Lintas Batas Negara, Indonesia dan Malaysia Gelar Operasi di Selat Malaka |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Enam Pelaku Hipnotis Beraksi di Batam dan Tanjung Uban Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Multiplier Effect Hulu Migas, SKK Migas Dorong Peran Industri Energi untuk Masyarakat Kepri |
![]() |
---|
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.