SENGKETA HASIL PILEG TANJUNGPINANG 2024

BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Hasil Pileg 2024 Partai Golkar Tanjungpinang

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan pengurus Partai Golkar Tanjungpinang terkait hasil Pileg 2024 di dapil 4 Kecamatan Bukit Bestari.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menunggu instruksi KPU Ri setelah MK mengumumkan putusan sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Tanjungpinang yang diajukan oleh pengurus Partai Golkar. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) partai Golkar terhadap hasil Perolehan suara Legislatif di Kota Tanjungpinang, Sabtu (8/6/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal membenarkan jika Hakim MK telah mengumumkan putusan sidang sengketa Pileg 2024 di Tanjungpinang itu.

Ia mengungkap jika permohonan PHPU Golkar di Mahkamah Konstitusi sudah diputus dengan putusan Majelis Hakim MK yang menolak permohonan pemohon Partai Golkar Tanjungpinang untuk seluruhnya

Meski MK sudah mengumumkan putusan sidang sengketa hasil Pileg 2024 Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang masih menunggu, pemberitahuam resmi dari MK ke KPU RI yang akan diumumkan ke KPU Tanjungpinang.

"Kamis masih menunggu keputusan KPU RI kapan akan menetapkan kursi dan calon terpilih," terangnya.

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan yang dikonfirmasi menghormati putusan MK tersebut.

Sementara itu untuk kedepannya, pihaknya dari partai Golkar Tanjungpinang akan lebih berkonsentrasi dalam Pilkada 2024.

"Kami coba evaluasi. Pokoknya kami hormati hasil putusan MK. Untuk saat ini, kami konsentrasi di Pilkada saja untuk," sebutnya.

Sebagai informasi, sengketa hasil Pileg 2024 di Tanjungpinang ini bermula ketika pengurus Golkar Tanjungpinang mengajukan ke MK pada 21 Maret 2024 lalu.

Sengketa pemilu diajukan untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.

Dalam gugatan sengketa itu, Golkar meminta dugaan pengelembungan suara salah satu partai dikembalikan ke partai semula sesuai dengan C1 yang diterima.

Baca juga: Pilkada Batam 2024 dan Arah Partai Golkar Menatap Pilwako Batam 2024

Partai Golkar juga menyiapkan beberapa saksi yang disiapkan partai Golkar untuk perkara sengketa pemilu ke MK. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved