BATAM TERKINI

KPPU Hari Ini Bahas Penyesuaian Tarif Kapal Ferry Batam ke Singapura dengan Kadin dan Pihak Terkait

Forum ini diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Pemerintah, asosiasi pariwisata, pelaku industri, hingga operator ferry penyeberangan.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Suasana rapat FGD yang digelar KPPU di Gedung Marketing Center BP Batam, pada Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar forum group discussion (FGD) membahas soal penyesuaian harga tarif tiket ferry penyeberangan Batam - Singapura yang masih dinilai tinggi.

FGD ini diadakan di Gedung Marketing Center BP Batam, Batam Center, Batam, pada Selasa (11/6/2024).

Forum ini diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Pemerintah, asosiasi pariwisata, pelaku industri, hingga operator ferry penyeberangan.

Di antara peserta forum, terdapat pihak-pihak dari Kamar Dagang dan Industri Kota Batam dan Kepulauan Riau, asosiasi pariwisata, Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, ASDP, dan sejumlah operator ferry seperti Majestic Fast Ferry, Batam Fast, dan Sindo Ferry.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagujguk, menilai, persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sekitar dua tahun lalu.

Untuk mengusut dugaan adanya monopoli usaha, Kadin Batam bahkan telah melaporkan persoalan ini ke Kantor Wilayah I KPPU.

"Menurut operator kapal, tiga komponen yang menyebabkan kenaikan tarif ferry adalah, tingginya harga minyak dunia, harga sparepart kapal, serta penggantian kerugian yang dialami saat pandemi Covid-19," ujar Jadi.

Baca juga: Pemprov Kepri Apresiasi KPPU Lakukan Investigasi Tarif Tiket Ferry Batam Singapura 

Terkait problem yang dikemukakan operator ferry ini, Jadi mengajukan beberapa solusi, di antaranya, pengisian bahan bakar minyak (BBM) sebagian dapat dilakukan di Kota Batam.

Dalam hal ini, pihaknya menyatakan siap mendorong pengadaan terminal BBM di Batam serta merekomendasikan Pertamina menyediakan kadar minyak sesuai standar kapal Singapura.

Kemudian, dengan status Batam sebagai wilayah free trade zone (FTZ), ia menilai, seharusnya pengadaan spare part kapal tidak menjadi masalah, karena bebas pajak.

Selain itu, problem kerugian saat pandemi Covid-19 sebenarnya dialami oleh semua sektor usaha, bukan hanya transportasi ferry.

"Di sisi lain, saya mendorong operator merincikan biaya-biaya operasional yang dicover oleh tarif tersebut. Berapa keuntungan yang operator ferry dapatkan setelah dipotong biaya-biaya pelabuhan, asuransi, PNBP, dan lain-lain?" ujar Jadi.

Sementara itu, perwakilan operator ferry penyeberangan dari Majestic Fast Ferry, Victor, mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyesuaian tarif lagi di tahun 2022 hingga 2024.

Tarif tiket ferry masih sama, yakni sebesar SGD 76, atau, jika dikonversi ke Rupiah menurut kurs hari ini, mencapai Rp 915 ribuan.

"Kami tidak pernah melakukan penyesuaian tarif lagi selama tahun 2022 - 2024. Tarifnya tetap sama 76 dolar," ungkap Victor.

Hingga berita ini ditulis, pembahasan seputar harga tiket ferry penyeberangan di BP Batam masih berlangsung.

Satu per satu perwakilan stakeholder menyampaikan pendapat dan rekomendasinya untuk mencari solusi atas persoalan ini. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved