TANJUNGPINANG TERKINI
Jadwal KPU Tanjungpinang Lakukan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024
Menurutnya, penetapan itu dilakukan pasca ditetapkan hasil sengketa Pemilu tahun 2024 oleh Mahkamah Kontitusi (MK). "Kemudian, KPU RI mengeluarkan sur
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI terkait Penetapan Kursi, dan Calon Terpilih Pemilu tahun 2024 di Kota Tanjungpinang.
Dimana berdasarkan surat KPU RI bahwa KPU Kota Tanjungpinang sudah harus melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan kursi, dan calon terpilih tiga hari sejak terbitnya surat KPU RI ini.
"Kalau melihat dari jadwal surat ini tanggal 11 Juni 2024, maka paling lambat besok KPU Tanjungpinang sudah harus melaksanakan," terangnya.
Menurutnya, penetapan itu dilakukan pasca ditetapkan hasil sengketa Pemilu tahun 2024 oleh Mahkamah Kontitusi (MK). "Kemudian, KPU RI mengeluarkan surat perintah untuk melakukan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu di Kota Tanjungpinang," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan tembusan dari KPU RI terkait segera melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu di Kota Tanjungpinang.
Dengan adanya tembusan surat dari KPU RI itu, pihaknya akan melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan kursi, dan calon terpilih Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang pada Jumat (14/6/2024) nanti.
Baca juga: Hari Ini, KPU Tanjungpinang Umumkan 54 Nama Calon PPS Pilkada 2024 Terpilih
"Insyallah kita akan laksanakan Jumat (14/6) sekitar pukul 14.00 WIB siang di Hotel Aston Tanjungpinang," terangnya.
Muhammad Faizal juga menjelaskan, bahwa pada saat PHPU itu permohonannya di tolak MK, sehingga MK meminta untuk segera dilakukan penetapan penetapan kursi, dan calon terpilih Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang.
"Jadi sesuai mekanisme memang maksimal tiga hari setelah surat diterbitkan surat itu kami harus melaksanakan penetapan, dan kami akan melaksanakannya di hari Jumat nanti," tutupnya.(als)
Baca berita lainnya di Google News
| Kejati Kepri Tetapkan Satu Tersangka Baru Kredit Mikro BRI, Total 5 Orang, Satu Masih DPO |
|
|---|
| Kejati Kepri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI Unit Bestari Tanjungpinang |
|
|---|
| Budidaya Jamur Jadi Peluang Usaha Baru Untuk Masyarakat Kota Tanjungpinang |
|
|---|
| Polisi Amankan Pelaku Curanmor Beserta Enam Motor Hasil Curian di Tanjungpinang |
|
|---|
| Tingkat Kelulusan SMA Sederajat di Kepri Tahun 2026 Capai 99,94 Persen, Hanya 19 Siswa Tak Lulus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IMG-20240503-WA0013.jpg)