Kamis, 21 Mei 2026

KEUANGAN

Cara dan Syarat Mengajukan KUR Mandiri 2024 bagi Pekerja yang Terkena PHK

Tak perlu khawatir, bagi pegawai yang terkena PHK dapat mengajukan KUR Mandiri dengan bunga ringan. Cek syarat dan ketentuan mengajukan KUR Mandiri.

Tayang:
YouTube Bank Mandiri
Cara dan syarat mengajukan KUR Mandiri 2024 bagi pekerja yang terkena PHK, Selasa (25/6/2024). Foto: KUR Mandiri. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat mengajukan KUR Mandiri 2024 bagi pekerja yang terkena PHK.

Layaknya bank lain, Bank Mandiri memberikan layanan berupa KUR Mandiri. 

Lewat KUR Mandiri Anda bisa mengajukan pinjaman berdasarkan syarat dan ketuntuan. 

Di Bank Mandiri sendiri menghadirkan 5 jenis KUR. 

Seperti KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR PMI/TKI, dan KUR Khusus. 

Bagi Anda yang merupakan ibu rumha tangga dan pekerja yang terkena PHK bisa mengajukan KUR super mikro

KUR super mikro merupakan salah satu skema KUR baru yang diluncurkan pemerintah pada 2020. 

Baca juga: Cara Buka Rekening BCA Mobile Beserta Aktivasi Akun Mobile Banking

KUR ini itujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.

KUR Super Mikro memiliki keunggulan bunganya paling kecil.

Sebab, Anda hanya akan dipatok hanya 3 persen dari sebelumnya 6persen.

Sekaligus plafon pinjamannya paling banyak Rp 10 juta.

Cara dan Syarat Mengajukan KUR Super Mikro

Berikut cara mengajukan KUR super mikro di kantor Bank Mandiri:

1. Persiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan seperti yang sudah dijelaskan di awal. 

Baca juga: Cara Buka Blokir OneKlik di myBCA Tanpa ke Kantor Cabang

2. Datang langsung ke Kantor Cabang Mandiri terdekat untuk berkonsultasi dengan petugas bank atau officer yang berwenang.

3. Ajukan permohonan KUR sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

4. Bank akan mengevaluasi dokumen dan informasi yang Anda berikan.

5. Jika pengajuan disetujui, bank akan memberikan persetujuan dan melakukan pencairan dana sesuai kesepakatan.

Berikut syarat mengajukan KUR super mikro bagi pegawai PHK:

1. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Memiliki usaha produktif yang minimal berjalan selama 6 bulan. Bagi usaha kurang dari 6 bulan, diperbolehkan mengajukan KUR Super Mikro tetapi harus memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu: 

- Mengikuti pendampingan

- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya

- Tergabung dalam kelompok usaha, atau mempunyai anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya.

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

5. Batas pinjaman Rp10 juta.

6. Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

7. Suku bunga 3 persen efektif per tahun.

8. Tidak diberlakukan agunan tambahan. 

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved