BINTAN TERKINI

Karena Kredit Macet, Dua Ruko di Tanjunguban di Eksekusi PN Tanjungpinang

Panitera PN Tanjungpinang, Siti Fatimah, mengatakan eksekusi sudah melalui tahapan dan proses yang sah, sesuai aturan hukum. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tim gabungan sedang melakukan eksekusi dua Ruko di Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Bintan 

TRIBUN BATAM.id,  BINTAN  - Dua unit Ruko di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024).

Langka ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan BPR Kepri Bintan -Tanjungpinang melawan debitur Haryanto alias Aceng.

Panitera PN Tanjungpinang, Siti Fatimah, mengatakan eksekusi sudah melalui tahapan dan proses yang sah, sesuai aturan hukum. 

Semua barang yang ada di dalam dua unit Ruko itu, langsung dikosongkan hari ini.

"Eksekusi tanah dan bangunannya sementara isi dalam ruko bisa di ambil oleh pemilik," jelasnya. 

Eksekusi ini membuat Haryanto alias Aceng, bersama istri dan anaknya hanya bisa pasrah.

Mereka tidak berbuat banyak, dan tidak berniat untuk melawan. 

Baca juga: Kemenkumham Kepri Tegaskan Eksekusi Kredit Macet Wajib Libatkan Polisi

"Saya sudah menyiapkan Ruko dan rumah baru untuk tempat tinggalnya bersama keluarga," kata dia.

Sebelum adanya putusan pengadilan, ada proses yang dilakukan pihak BPR Tanjungpinang, yang dirasakan adanya kejanggalan. 

Di mana, dia yang melakukan pinjaman dana sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2018 lalu, dengan anggunan dua unit Ruko miliknya.

Awalnya tidak pernah bermasalah, namun setelah cicilan berjalan normal selama dua tahun,baru muncul masalah, salah satunya pandemi Covid-19 tahun 2020.

Haryanto sempat mengajukan keringanan, salah satunya karena adanya program terkait pandemi Covid untuk diberikan keringanan agar adanya penambahan jangka waktu cicilan pinjaman.

Namun pihak, bank justru menyampaikan kalau program Pemerintah terkait pinjaman bank, tidak berlaku pada BPR. 

Bagitu juga saat meminta agar adanya perpanjangan masa pinjaman, setelah dihitung bukannya semakin kecil cicilan, justru sebaliknya, meski ada tambahan waktu masa pinjaman uang, cicilan semakin besar.

"Kami dianggap sudah tidak mampu membayar, padahal saat itu kita masih bayar cicilan," lanjutnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved