BINTAN TERKINI
Karena Kredit Macet, Dua Ruko di Tanjunguban di Eksekusi PN Tanjungpinang
Panitera PN Tanjungpinang, Siti Fatimah, mengatakan eksekusi sudah melalui tahapan dan proses yang sah, sesuai aturan hukum.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Dua unit Ruko di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024).
Langka ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan BPR Kepri Bintan -Tanjungpinang melawan debitur Haryanto alias Aceng.
Panitera PN Tanjungpinang, Siti Fatimah, mengatakan eksekusi sudah melalui tahapan dan proses yang sah, sesuai aturan hukum.
Semua barang yang ada di dalam dua unit Ruko itu, langsung dikosongkan hari ini.
"Eksekusi tanah dan bangunannya sementara isi dalam ruko bisa di ambil oleh pemilik," jelasnya.
Eksekusi ini membuat Haryanto alias Aceng, bersama istri dan anaknya hanya bisa pasrah.
Mereka tidak berbuat banyak, dan tidak berniat untuk melawan.
Baca juga: Kemenkumham Kepri Tegaskan Eksekusi Kredit Macet Wajib Libatkan Polisi
"Saya sudah menyiapkan Ruko dan rumah baru untuk tempat tinggalnya bersama keluarga," kata dia.
Sebelum adanya putusan pengadilan, ada proses yang dilakukan pihak BPR Tanjungpinang, yang dirasakan adanya kejanggalan.
Di mana, dia yang melakukan pinjaman dana sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2018 lalu, dengan anggunan dua unit Ruko miliknya.
Awalnya tidak pernah bermasalah, namun setelah cicilan berjalan normal selama dua tahun,baru muncul masalah, salah satunya pandemi Covid-19 tahun 2020.
Haryanto sempat mengajukan keringanan, salah satunya karena adanya program terkait pandemi Covid untuk diberikan keringanan agar adanya penambahan jangka waktu cicilan pinjaman.
Namun pihak, bank justru menyampaikan kalau program Pemerintah terkait pinjaman bank, tidak berlaku pada BPR.
Bagitu juga saat meminta agar adanya perpanjangan masa pinjaman, setelah dihitung bukannya semakin kecil cicilan, justru sebaliknya, meski ada tambahan waktu masa pinjaman uang, cicilan semakin besar.
"Kami dianggap sudah tidak mampu membayar, padahal saat itu kita masih bayar cicilan," lanjutnya.
| Kecamatan Bintan Timur Berpotensi Dimekarkan, Dua Kelurahan Bisa Berubah Status jadi Desa |
|
|---|
| Warga Perumahan Alamanda Bintan Terpaksa Tinggikan Rumah Mereka: Lokasinya Sering Banjir |
|
|---|
| Pelajar SMKN 1 Gunung Kijang Bintan Sambut Kemas Seri ke 9 Dengan Tarian dan Puisi |
|
|---|
| Nelayan di Desa Pangkil Riang Usai Terima Kartu E-Pas dari PPLP Tanjunguban dan KSOP Tanjungpinang |
|
|---|
| Pekerja Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Segara Bintan Mengeluh, Penghasilan Terus Berkurang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.