BATA M TERKINI
Direktorat PTSP BP Batam Dorong Pelaku Usaha Kepelabuhanan Manfaatkan IBOSS untuk Perizinan
Seluruh proses perizinan beserta dokumen yang dibutuhkan, khususnya di bidang kepelabuhanan, dapat diakses di IBOSS.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam telah menyediakan kanal digital yang memudahkan perizinan yakni melalui Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).
Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, kanal ini telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Nasional.
Seluruh proses perizinan beserta dokumen yang dibutuhkan, khususnya di bidang kepelabuhanan, dapat diakses di sini.
"Kami mendorong para pelaku usaha kepelabuhanan untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi OSS Risk Based Approach (RBA) dan IBOSS dalam setiap kegiatan pengerukan dan reklamasi," ujar Harlas, ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Santika beberapa waktu lalu.
Harlas menekankan, proses perizinan saat ini sudah sangat mudah, dan dokumennya bisa diunggah dari mana saja.
Sesuai arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, transformasi ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan realisasi investasi, yakni dengan mempercepat perizinan berusaha.
Selain itu, apabila menemui kendala, para pelaku usaha juga dapat berkonsultasi secara tatap muka dengan petugas BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Belian, Batam Kota, Kota Batam.
Baca juga: BP Batam Dorong Pemanfaatan IBOSS di Sektor Kepelabuhanan Kota Batam
"Semoga upaya BP Batam dalam mendorong pemanfaatan OSS RBA dan IBOSS, dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh para pelaku usaha kepelabuhanan di Kota Batam. Harapannya, perekonomian Kota Batam juga dapat meningkat signifikan di tahun 2024," harap Harlas.
Pihaknya pun telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang diikuti 100 peserta dari pihak akademisi, dan penggiat usaha kepelabuhanan di Batam.
Kegiatan ini mengundang pembicara, yakni, Koordinator Kelompok Bimbingan Usaha Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Hadi Sholekhan Arif, dan Analis Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Alexander Volta Matondang.
Tujuan kegiatan tersebut guna memastikan bahwa standar dan prosedur penyelenggaraan proses perizinan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
"Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan ke Pemerintah Pusat, karena BP Batam sudah diberikan mandat langsung untuk menerbitkan seluruh perizinan di wilayah KPBPBB," tegas Harlas.
Guna mendorong Kota Batam menjadi hub logistik nasional, pihaknya juga mendorong pengelolaan pada sektor kepelabuhanan disempurnakan.
Hal ini dikhususkan pada Terminal Khusus (Tersus) yang dijalankan lebih kurang 130 shipyard di Batam. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kepelabuhanan
pelayanan kepelabuhan
IBOSS
| Macet Pajang Tiap Hari di Batuaji Batam, Tumbur Minta Petugas Bantu Atur Lalu Lintas |
|
|---|
| Kapolresta Barelang Cek Posko Lebaran di Batam |
|
|---|
| REI Batam Golf Tournamen 2024 Sukses Gaet Ratusan Peserta, Hadiah Hole in One Mobil dan Rumah |
|
|---|
| Menteri Sandiaga Uno Buka Turnamen Batam Golf Challenge di Southlinks Country Club Batam |
|
|---|
| KABAR GEMBIRA! Tahun 2020, Pemko Batam Bangun 3 Unit SMP Baru, Ini Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/BP-Batam-gelar-sosialisasi-terkait-perizinan.jpg)