BAWASLU KEPRI

Bawaslu Kepri Serukan Pengawasan Partisipatif Cegah Potensi Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Kepri sebut ada beberapa upaya untuk cegah potensi pelanggaran Pilkada. Di antaranya lewat program partisipatif gandeng komunitas

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tangkap layar youtube Tribun Batam
Maryamah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, dalam program Mata Lokal Corner Tribun Batam, Jumat (28/6/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih dalam program Mata Lokal Corner Tribun Batam, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah mengatakan, tugas Bawaslu tak hanya melakukan penindakan pelanggaran pemilu.

Pihaknya juga memiliki tugas untuk melakukan studi pencegahan sebelum dilakukan penindakan pemilu, terutama jelang Pilkada 2024. 

"Bentuk-bentuk pencegahan yang kita lakukan secara formal, kita akan kirimkan surat kepada instansi yang berkaitan dengan pemilu, baik itu peserta pemilu, baik sesama penyelenggara, pemerintah maupun stakeholder terkait," ujar Maryamah, dalam MLC angkat tema 'Pilkada Bersih: Bawaslu dan Masyarakat Bersatu Mengawasi', Jumat (28/6/2024).

Tak hanya mengirimkan surat, upaya lain dilakukan pihaknya melalui program-program yang telah dirancang.

Baca juga: Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pelanggaran Pemilu, Begini Cara Kerjanya

"Kita punya program pengawasan partisipatif, ini yang kita galakkan hari ini yang menunjukkan simbol bahwa Bawaslu tidak sendiri. Seperti taglinenya 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu'," kata Maryamah.

Program itu dalam waktu dekat akan dibuka untuk pengawasan partisipatif ini, dalam upaya menggerakkan komunitas yang telah Bawaslu gandeng sebelumnya.

"Komunitas yang sudah kita gandeng seperti kader pengawasan partisipatif, saka adiyasta, pojok pengawasan, forum warga, dan secara rutin dilakukan di setiap divisi ada sosialiasi yang ini menyentuh ke berbagai elemen masyarakat dilakukan secara berkala dan berjenjang," jelasnya.

Selain itu tak kalah penting, peran media yang memberikan informasi kepada masyarakat yang akan pihaknya libatkan dalam Pilkada ini.

"Kemudian juga pencegahan yang kita lakukan secara langsung di lapangan, ketika kita menemukan potensi pelanggaran yang tejadi. Maka saat itu juga Bawaslu dapat menyampaikan secara lisan saran perbaikan kepada yang melakukan pelanggaran," tambah Maryamah.

Disinggung apakah program yang dijalankan ini ada timbal balik dari masyarakat saat melakukan sosialisasi di lapangan, ia menyampaikan bahwa tujuan dari program ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk peka terhadap situasi politik yang ada disekitarnya.

Baca juga: Launching Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kepri di Batam, Hadirkan Repvblik

"Program ini itu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilih, bukan hanya berpartisipasi datang ke TPS, namun membangun bagaimana menyaksikan, menganalisa sesuatu yang seharusnya itu tidak terjadi. Menjadi tahu, apa pentingnya pilkada, juga saat melihat pelanggaran dia harus berbuat yang bagaimana," terang Maryamah menjelaskan.

Ditanya mengenai politik uang yang selama ini masih gencar dilakukan dan apakah ada pencegahannya, Maryamah menerangkan bahwa politik uang tidak secara instan dapat dihilangkan.

"Secara agama politik uang adalah haram. Secara hukum adalah pidana, maka kita sepakati politik uang musuh kita bersama. Maka ketika ia menjadi musuh harus kita perangi bersama-sama. Enggak bisa sendiri. Kalau pertanyaannya apakah bisa kita menghilangkan politik uang? Saya sampaikan politik uang itu saat ada pemberi dan ada penerimanya, itu akan sulit kita hilangkan," ujarnya.

Dalam keterangannya, kalau politik uang dipangkas habis itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab pendidikan politik itu harus berkesinambungan bukan hanya 5 tahun sekali.

Baca juga: Bawaslu Anambas Gelar Sosialisasi Ajak Forum Warga Kawal Tahapan Pantarlih Pilkada 2024

Maryamah menambahkan, pendidikan politik itu bukan hanya untuk Bawaslu melainkan juga peserta pemilu yang bertanggung jawab untuk belajar.

Tak hanya kewajiban Bawaslu untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat, melainkan juga tugas partai memberikan pendidikan politik untuk masyarakat. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved