NATUNA TERKINI

Pemkab Natuna Siapkan Sanksi bagi ASN yang Main Judi Online, Teguran hingga Pecat

Bupati Natuna Wan Siswandi sebut dalam surat edaran yang akan dibuat disiapkan sanksi bagi ASN yang main judi online. Dari teguran hingga pemecatan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
SURAT EDARAN - Bupati Natuna Wan Siswandi sebut pihaknya akan buat surat edaran terkait larangan ASN main judi online 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Natuna akan membuat surat edaran agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab tidak bermain judi online.

Bupati Natuna, Wan Siswandi menuturkan, judi online saat ini sudah menjadi perhatian nasional.

"Maka dari itu apabila ketahuan bermain judi online bisa dipenjara," katanya, Selasa (2/7/2024).

Lanjutnya, terkait hal ini nanti akan dibuat surat edaran kepada pegawai, supaya pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna tidak bermain judi online.

Baca juga: Janji Komandan Lanud RSA Natuna Tindak Tegas Oknum TNI AU Terlibat Judi Online

"Nah jika sudah bermain judi online jangan dilakukan lagi. Soalnya sekarang ini pengawasan lebih ketat," terangnya.

Wan Siswandi juga menjelaskan, terkait sanksi yang diberikan nanti akan dilihat kesalahannya apa dan prosesnya seperti apa. Tidak menutup kemungkinan sanksi berujung pada pemecatan.

"Jadi nanti ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. Jika ada permasalahan dengan hukum, hingga dituntut di pengadilan, tidak menutup kemungkinan ke sana. Tapi sejauh ini juga prosesnya harus dilalui,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Karimun Bentuk Tim Khusus Berantas Judi Online Termasuk di Internal Polri

Disinggung apakah akan melakukan inspeksi terhadap pegawai, pihaknya akan memikirkan hal itu nanti.

"Terkait hal itu, nanti kita akan pikirkan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved