RICUH DI BANDARA HANG NADIM BATAM

13 Poin Mediasi Taksi Online Batam dan Pangkalan di Bandara Hang Nadim

Direktur PT Bandara Internasional Batam ungkap 13 poin kesepakatan antara driver online dan pangkalan di Bandara Hang Nadim, Jumat (5/7/2024).

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Potret sejumlah driver online Batam kembali mendatangi Bandara Internasional Hang Nadim, Jumat (5/7/2024). Selain mengaku masih mendapat persekusi, mereka berharap ada titik terang masalah titik jemput. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur PT Bandara Internasional Batam (BIB), Pikri Ilham Kurniansyah mengungkap 13 poin mediasi antara perwakilan taksi online dengan pangkalan di area Bandara Hang Nadim, Jumat (5/7/2024).

Mediasi melibatkan perwakilan pengurus Koperasi Karyawan BP Batam, pengurus Forum Taksi Kota Batam, pengurus Komunitas Andalan Driver Onlineb (KOMANDO).

Serta perwakilan pengurus PPTB (Perkumpulan Pengemudi Taksi Bandara)

Perwakilan Polda Kepri yang diwakili oleh Kasubdit II Dit. Intelkam dan Kasubdit I Audit Ditpam Obvit, Komandan Pangkalan Angkatan Udara TNI-AU Hang Nadim Batam.

Kemudian Polresta Barelang yang diwakili oleh Kabag Ops, Kasat Intelkam beserta Kapolsek Kawasan Bandara.

"Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Dinas Perhubungan Kota Batam turut menyaksikan mediasi tersebut," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Berikut 13 poin kesepakatan antara driver online dan pangkalan di Bandara Hang Nadim

  • Pihak Taksi Bandara (Konvensional) dan Pihak Komunitas Andalan Driver Online (Komando) sepakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan kepada penumpang baik dari dan ke Bandara Hang Nadim.
  • Bahwa Koperasi Karyawan BP Batam yang saat ini mengelola Taksi di Bandara Hang Nadim, baik konvensional maupun Taksi Online (Grab) akan menyelesaikan pembicaraan dan kesepakatan dengan Taksi Online lainnya dalam 2 (dua) minggu sejak 5 Juli 2024 dan akan melaporkan kepada PT. BIB pada tanggal 18 Juli 2024.
  • PT. BIB akan menindaklanjuti hasil pembahasan poin (2) dengan mengundang para pihak tersebut diatas untuk mengadakan rapat kembali pada tanggal 19 Juli 2024;
  • Sambil menunggu keputusan final terkait dengan kerjasama antara Koperasi Karyawan BP Batam dengan PT. BIB terkait dengan land transportasi baik konvensional maupun online secara menyeluruh, maka disepakati juga hal-hal sebagai berikut:
  • Taksi Online yang belum bekerjasama dan menandatangani perjanjian dengan Koperasi Karyawan BP Batam dan PT. BIB maka titik jemput (tempat penjemputan) ditentukan di luar tol gate parkir antara portal 1 dan portal 2

Baca juga: Viral di Batam Kapolsek Bandara Hang Nadim Marah saat Mediasi Taksi Online dan Pangkalan

  • Titik jemput pada point (a) tersebut berfungsi hanya sebagai tempat menjemput penumpang dan dilarang untuk menunggu/parkir/mangkal di area tersebut;
  • Selanjutnya kedua belah pihak sepakat membentuk Satgas Bersama untuk pengaturan dan pengawasan dari pelaksanaan kesepakatan ini, dimana keanggotaannya berasal dari 10 (sepuluh) orang perwakilan masing-masing dari pihak Taksi Online dan Taksi Konvensional;
  • Bahwa para pihak sepakat mengedepankan cara-cara / komunikasi secara persuasif dan menyelesaikan setiap permasalahan dilapangan dengan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan umum, keamanan, ketertiban, kelancaran serta pelayanan kepada pengguna jasa;
  • Bahwa para pihak menyepakati bersama untuk tidak melakukan tindakan anarkis, pembulian, ataupun persekusi dan tindakan profokatif lainnya;
  • Apabila terdapat kepentingan dari Taksi Online untuk penjemputan khusus bagi keluarga yang tidak dalam kepentingan bisnis/transaksi bisnis maka pengemudi wajib melapor dan mendapat persetujuan dari Satgas Bersama sebagaimana disebutkan pada poin (c) 

Baca juga: Viral di Batam Oknum TNI AU Diduga Turunkan Paksa Barang Penumpang Taksi Online di Bandara

  • Wewenang dan tanggung jawab Satgas Bersama disusun oleh anggota Satgas Bersama dan difasilitasi oleh Direktur Operasi PT. BIB serta wilayah kerja dari Satgas Bersama berada di area Bandara Hang Nadim Batam;
  • Setiap terdapat perbedaan yang perlu mendapat pengarahan dilaporkan kepada Direktur Operasi PT. BIB untuk penyelesaiannya;
  • Apabila para pihak melanggar kesepakatan ini maka pelaku pelanggar kesepakatan tersebut di black list dari Bandara Hang Nadim, ketentuan dan pengawasan black list tersebut diserahkan kepada Satgas Bersama. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved