BINTAN BANGKIT

Pemkab Bintan Akan Hapus Denda Pajak 11 Jenis Usaha, Rencananya Berlaku Agustus 2024

Pemkab Bintan akan hapuskan denda pajak berlaku untuk 11 jenis usaha. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang punya usaha di Bintan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Foto Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Pemkab Bintan akan berlakukan penghapusan denda pajak Agustus 2024 ini 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Ada kabar gembira untuk masyarakat, khususnya pengelola objek wisata di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pemerintah Kabupaten Bintan akan memberikan penghapusan denda objek pajak di wilayah Bintan.

Penghapusan denda pajak tersebut akan dilakukan pada Agustus 2024 ini.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, penghapusan denda pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama wajib pajak yang mempunyai usaha di wilayah Bintan.

Baca juga: HUT ke 79 RI, Bupati Bintan Roby Kurniawan Minta Warga Pasang Bendera Merah Putih

"Kita ingin support masyarakat, khususnya pengusaha tempat pariwisata di Kabupaten Bintan," kata Roby, Senin (5/8/2024).

Pemkab Bintan tetap mendukung semua pelaku usaha, agar semuanya berjalan dengan baik dan lancar.

"Langkah ini tentu bisa membantu meningkatkan semangat juang pelaku usaha," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan Setiyoso mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tahap evaluasi terhadap program itu.

“Doakan saja, programnya tetap dilaksanakan tahun ini. Seperti tahun 2023 lalu,” ucap Setiyoso.

Diakuinya, program penghapusan denda wajib pajak tersebut untuk 11 jenis usaha.

Di antaranya, pajak hotel, restoran, tempat hiburan malam, pajak reklame, penerangan jalan.

Lalu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak air tanah.

Setiyoso meminta para wajib pajak agar memanfaatkan program itu. Dengan catatan wajib pajak harus bayar pokoknya terlebih dahulu.

Menanggapi hal ini, seorang pria asal Toapaya, Ahmad mengatakan, merespons positif.

Baca juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Istri Serukan Warga Gemar Makan Ikan

"Ini sangat membantu pelaku usaha. Dengan keringanan pajak ini, tentu mereka semakin semangat untuk mengembangkan usahanya," katanya.

Ia melanjutkan, kebijakan ini rutin dilakukan pada momentum tertentu, misalnya HUT Kemerdekaan RI dan hari besar lainnya.

"Semoga ke depan pelaku usaha di Bintan terus maju, dan berkembang," harapnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved