KPU TANJUNGPINANG

Komisioner KPU Tanjungpinang Ungkap Hasil Raker Soal Pilkada 2024 bersama Instansi Terkait

Komisioner KPU Tanjungpinang Andi Yudi ungkap hasil raker bahas persiapan pencalonan kepala daerah bersama instansi terkait. Di antaranya soal dokumen

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi bicara soal hasil raker bahas persiapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 bersama instansi terkait 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menggelar rapat kerja (raker) membahas persiapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Kegiatan yang digelar pada Jumat (16/8/2024) di Aston Hotel Tanjungpinang itu diikuti sejumlah pihak.

Mulai dari pihak rumah sakit, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri hingga dinas di Pemko Tanjungpinang.

“Sudah kami lakukan raker bersama stakeholder, termasuk partai politik,” ujar Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Senin (19/8/2024).

Baca juga: PAN Rekomendasikan Rahma dan Rizha Hafiz Maju di Pilkada Tanjungpinang 2024

Dalam rapat tersebut, para perwakilan partai politik berdiskusi bilamana mengalami kesalahan ataupun kendala untuk memahami persyaratan pencalonan wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.

“Misalnya soal dokumen yang dibutuhkan, dan kita sambungkan dengan instansi terkait, yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan, agar tidak ada kesalahan saat melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Satu di antara syarat yang harus dipenuhi ialah, calon wali kota dan wakil walikota harus dipastikan tidak memiliki utang dengan pemerintah.

Hal ini dipastikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Niaga setempat.

Selain itu, bagi calon yang merupakan seorang mantan narapidana wajib mempublikasikan sudah bebas dari tahanan di media massa yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Baca juga: PPP Rekom Lis Darmansyah dan Raja Ariza di Pilkada Tanjungpinang 2024

“Jadi harus disampaikan melalui media pemberitaan. Ini wajib sebagai syarat,” ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved