DPRD KEPRI

DPRD Kepri Sahkan Perda Penanggulangan Bencana Daerah

DPRD Kepri sahkan ranperda Penanggulangan Bencana Daerah jadi perda dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (14/8/2024) lalu

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sekaligus persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (14/8/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sekaligus persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-35 dan ke-36 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak, Rabu (14/8/2024).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Dalam rapat itu, Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri terkait pembahasan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibacakan oleh Anggota DPRD, Wahyu Wahyudin.

Baca juga: Komisi II DPRD Kepri Bahas Rencana Kerjasama dengan Konsul Malaysia di Kota Pekanbaru

Ia menjelaskan bahwa pembahasan ini telah melalui serangkaian rapat internal dan rapat kerja yang melibatkan pemerintah daerah serta perangkat daerah terkait, dengan fokus utama pada peningkatan koordinasi dan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana di Kepri.

“Pansus telah bekerja keras untuk memastikan bahwa Perda ini akan menjadi landasan yang kuat dalam menangani bencana di wilayah kita. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” ucap Wahyu.

Pembahasan mendalam mengenai rancangan Perda ini juga melibatkan kunjungan kerja ke daerah-daerah yang telah memiliki Perda Penanggulangan Bencana dan berhasil dalam penanganan bencana.

Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah secara aktif terlibat dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat terhadap bencana, serta memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif diterapkan dengan baik.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan dukungan penuh terhadap Perda ini dan menekankan pentingnya kesiapan semua pihak dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Kepri.

Baca juga: Fraksi di DPRD Kepri Setujui Ranperda Pendirian Perseroan Energi Kepri

“Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah penanggulangan bencana dilakukan dengan profesional dan terstruktur, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dan lingkungan kita dari dampak bencana,” ucap Ansar. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved