ANAMBAS TERKINI

Satlantas Polres Anambas Jemput Bola ke Desa, Pemohon SIM Masih Minim

Satlantas Polres Anambas jemput bola hingga ke sejumlah desa imbas pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) masih minim.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Satlantas Polres Kepulauan Anambas mendorong warga di wilayah hukumnya untuk memiliki dan melengkapi dokumen surat persyaratan berkendara.

Terkhusus bagi warga yang berusia 17 tahun ke atas.

Mereka mengajak untuk memanfaatkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disediakan.

Di Anambas, pemohon layanan SIM masih terbilang rendah. 

Hal itu karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas.

Padahal SIM merupakan kelengkapan bagi semua pengendara yang wajib dilengkapi.

SIM juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan.

"Pemohon SIM masih belum ramai. Bisa sehari atau seminggu itu tidak ada yang membuat. Tapi meskipun begitu layanan tetap buka dan kami stand by," ujar Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, Selasa (20/8/2024).

Iptu Feby mengatakan, pihaknya sering menjumpai para pengendara yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan dokumen berkendara saat melakukan operasi lalu lintas.

"Dengan kelengkapan dokumen ini kan bisa mengurangi fatalitas laka lantas. Dan STNK itu juga penting menandakan kepemilikan kendaraan yang dipakai apabila terjadi kecelakaan," sebutnya.

Baca juga: Humas Polres Anambas Gelar Coffee Morning Dengan Media, Penguatan Informasi Pemberitaan

Untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, pihaknya mengaku kerap memberikan sosialisasi dan edukasi hingga jemput bola pembuatan SIM ke desa-desa.

Dalam pembuatan SIM, asalkan memenuhi persyaratan, pihaknya menjamin pelayanan aman dan tepat waktu.

"Syaratnya punya KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat keterangan sehat dari dokter dan lulus praktek berkendara. Tidak pernah kita sulitkan warga untuk dapat SIM,” pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved