Pertamina Sebut Program Subsidi Pertalite di Kepri Bukan Pembatasan Tetapi Pendataan

Pertamina sebut Program Subsidi Tepat Pertalite yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2024 bukan pembatasan BBM, tetapi untuk pendataan konsumen

Editor: Dewi Haryati
Dok. Pertamina Patra Niaga
Petugas SPBU memperlihatkan contoh QR Code Program Subsidi Tepat Pertalite 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pertamina Patra Niaga sebut Program Subsidi Tepat yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2024, bukanlah sebuah pembatasan dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite

Program ini dirancang untuk mendata konsumen yang berhak menerima subsidi bahan bakar Pertalite, khususnya di Kepri.
 
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan segera mendaftarkan kendaraan roda empat mereka melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

"Program Subsidi Tepat ini bukan tentang pembatasan, melainkan tentang pendataan. Jadi, tidak perlu khawatir. Masyarakat cukup fokus mendaftarkan kendaraan roda empat mereka melalui website subsiditepat.mypertamina.id," kata Sales Area Manager Retail Kepulauan Riau PT. Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko, baru-baru ini.

Baca juga: Cara Daftar QR Code untuk Beli BBM Pertalite bagi Kendaraan Roda Empat di Batam

Pernyataan senada juga disampaikan melalui laman media sosial Pertamina Kepri.

Pertamina Patra Niaga sendiri terus berupaya mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraan mereka dan mendapatkan QR Code. 

"Upaya ini dilakukan Pertamina Patra Niaga sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Subsidi Tepat dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengaturan pengguna BBM Subsidi ke depannya," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Diketahui, pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan sejauh ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja.

Baca juga: Mulai 1 September Pengendara Roda 4 Bisa Beli Pertalite Dengan Kode QR, 40 Ribu Kendaraan Terdaftar

Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar antara lain: foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan dengan nomor polisi terlihat jelas, dan foto KIR bagi kendaraan yang menggunakan KIR. Pastikan semua dokumen terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu, pastikan foto yang diunggah memiliki resolusi tinggi dan tidak pecah agar proses verifikasi berjalan lancar. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved