KEUANGAN

Cara Ajukan KPR Lewat Livin by Mandiri, Persetujuan Cuma 1 Hari

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan KPR Mandiri yang diajukan lewat Livin by Mandiri bisa di ACC dalam 1 hari saja.

bankmandiri.co.id
Cara ajukan KPR lewat Livin by Mandiri persetujuan cuma 1 hari, Selasa (24/9/2024). Foto: KPR Mandiri. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara ajukan KPR lewat Livin by Mandiri persetujuan cuma 1 hari. 

Ketahui cara mudha untuk mengajukan pinjaman KPR Mandiri secara online. 

Lewat Livin by Mandiri semua transaksi dapat terselesaikan dengan mudah.

Mandiri KPR adalah kredit pemilikan rumah (KPR) bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk membeli rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan, baik melalui developer atau non developer.

Keuntungan KPR Mandiri

  • Suku bunga kompetitif

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

  • Proses cepat dan mudah sejak awal
  • Uang muka mulai dari 0 persen
  • Bisa diajukan secara joint income
  • Jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun untuk pembelian rumah tinggal atau 15 tahun untuk pembelian apartemen/ruko/rukan
  • Kerja sama dengan ratusan developer dan broker terkemuka di seluruh Indonesia

Syarat dan Ketentuan

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Umur minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
  • Untuk pegawai:

Baca juga: Cara Transfer Berkala Lewat myBCA dengan Mudah, Waktu Transaksi Bisa Diatur secara Otomatis

- Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini.

- Masa kerja minimum 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini.

  • Untuk professional atau wiraswasta:

- Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).

- Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.

  • Minimum penghasilan Rp2,5 juta/bulan (luar Jabodetabek) dan Rp3,5 juta/bulan (Jabodetabek).
  • Dokumen yang harus di penuhi

Cara ajukan KPR Mandiri

Berikut cara ajukan KPR lewat Livin by Mandiri dengan mudah:

  • Nasabah yg sudah memiliki SPR click button “Mulai Pengajuan”

Baca juga: Cara Mudah Top Up Gopay Pakai BRImo, Cek Biaya Adminnya

  •  Nasabah perlu melakkan persetujuan atas Syarat & Ketentuan Livin’ KPR
  • Isi data administrasi, dimulai dari Nomor SPR dan status. Jika SPR tidak memiliki nomor, silahkan isi tanggal penerbitan SPR dengan format DDMMYYY”
  • Untuk nasabah yang sudah menikah, perlu upload foto KTP Pasangan
  • Foto KTP pasangan
  • Data KTP Pasangan akan ter-prefill.
  • Lalu, klik "Kirim"/.
  • Nasabah mengkonfirmasi pengajuan KPR
  • Ditunggu sebentar ya, karena Bank Mandiri sedang melakukan screening aplikasi KPR Anda.
  • Jika hasil screening OK, Nasabah dapat melanjutkan pengisian form KPR.

Baca juga: Cara Mudah Transfer Gopay ke Sesama Tanpa Perlu Upgrade Gopay Plus

  • Nasabah mengisi data informasi pengajuan KPR seperti limit, harga rumah, suku bunga, area pemroses, dll.
  •  Apabila data SPR tidak ditemukan di si sistem, maka nasabah perlu mengupload SPR.
  •  Nasabah mengisi alamat domisili  saat ini
  • Nasabah mengisi informasi pekerjaan, alamat kantor, & PIC perusahaan
  • Upload ID card perusahaan dan slip gaji 2 bulan.
  • "Untuk nasabah yang penyaluran gajinya via Bank Mandiri, kamu hanya perlu upload ID card perusahaan saja"
  •  Nasabah mengisi data alamat domisili pasangan (jika sudah menikah).
  • Nasabah mengisi data Emergency Contact/ Keluarga Tidak Serumah
  • Cek semua data yang sudah diinput
  • Pengajuan KPR nasabah berhasil dikirim.
  • Nasabah akan mendapatkan notifikasi approval KPR di Livin’.
  • Livin menampilkan detail persetujuan atau counter offer (jika ada), dan nasabah perlu menkonfirmasi offering tersebut.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved