PILKADA TANJUNGPINANG 2024

Dua Paslon Pilkada Tanjungpinang 2024 Setor LADK ke KPU Sehari Sebelum Masa Kampanye

KPU sebut dua paslon Pilkada Tanjungpinang 2024 lapor LADK mereka pada tanggal 24 September 2024, di hari terakhir sebelum masa kampanye dimulai

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KPU TANJUNGPINANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Faizal. KPU menyampaikan dua paslon Pilkada Tanjungpinang 2024 lapor LADK di hari terakhir sebelum masa kampanye 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Tanjungpinang sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan itu disampaikan di hari terakhir pelaporan, yakni pada tanggal 24 September 2024.

"Sehari sebelum pelaksanaan kampanye, dua pasangan calon kepala daerah sudah membuka rekening dana kampanye, dan melaporkan awal dana kampanye," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Jumat (27/9/2024).

Ia melanjutkan, untuk angka LADK belum bisa dilaporkan. Karena masih ada jadwal perbaikan dari tanggal 25-27 September 2024.

Baca juga: Ketua KPU Karimun Enggan Rinci LADK Parpol Pemilu 2024 Terbesar: Partai Eksis

"Nanti di tanggal 28 September 2024 LADK baru bisa diumumkan melalui Website KPU Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, selain melaporkan LADK, masing-masing paslon juga melaporkan tim kampanyenya.

Faizal mengatakan, masa kampanye sudah mulai dilaksanakan dari tanggal 25 September 2024.

“Masa kampanye berakhir di tanggal 23 November 2024 nanti,” ucapnya.

Faizal mengatakan, pelaporan dana kampanye ini bertujuan supaya KPU mengetahui sumber dana yang dipakai paslon.

Hal ini sebagai kepatuhan paslon untuk memberikan informasi sumber dari dana kampanyenya.

Dalam PKPU mengatur sumbernya dari siapa, apakah individu, perusahaan atau partai politik (parpol).

Baca juga: Jadwal Penetapan Calon Kepala Daerah dan Masa Kampanye di Pilkada 2024

Adapun batasannya untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye.

Berikutnya, dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Kemudian, dana kampanye yang berasal dari partai politik peserta pemilu Rp750 juta.

"Jadi LADK ini tujuan dilaporkan supaya kita tahu sumber pendanaannya darimana. Jangan sampai nanti bersumber dari yang tidak sah,” kata Faizal.

Diketahui, Pilkada Tanjungpinang 2024 diikuti dua paslon. Mereka yakni Rahma-Rizha Hafiz dan Lis Darmansyah-Raja Ariza. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved