KPU Tanjungpinang

KPU Tanjungpinang Bagi Dua Metode Kampanye Paslon Pilkada 2024, Atur Rapat Umum

KPU Tanjungpinang mengatur teknis pelaksanaan kampanye paslon Pilkada 2024. Termasuk mengatur soal rapat umum paslon Pilwako Tanjungpinang.

TribunBatam.id
Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam bersama KPU Tanjungpinang di Studio Tribun Batam, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tanjungpinang tak memberikan batasan waktu untuk pelaksanaan kampanye terbatas paslon pada Pilkada Tanjungpinang 2024.

KPU Tanjungpinang dalam hal ini menyerahkan kepada paslon Pilkada Tanjungpinang masing-masing.

Hanya saja, Ketua Sosdiklin Parmas KPU dan SDM KPU Tanjungpinang, Novira Damayanti menjelaskan agar paslon menyesuaikan ruangan dengan jumlah massa yang ada. 

"Serta selalu memberitahukan kepada pihak kepolisian agar polisi juga memberikan pegawalan," ujarnya di studio Tribun Batam, Jumat (27/9/2024).

Dalam program Mata Lokal Corner Tribun Batam, terdapat dua metode kampanye pada Pilkada Tanjungpinang yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Pertama, kampanye yang difasilitasi KPU serta kampanye yang dilaksanakan oleh paslon sendiri.

“Masa kampanye ini paslon bisa melaksanakan kampanye secara terbatas, penyebaran alat peraga kampanye dan lain sebagainya,” kata Novira.

Adapun untuk bahan peraga kampanye dan alat peraga kampanye, nantinya akan ditetapkan oleh oleh KPU. 

Jumlahnya 100 persen dari KPU.

“Nanti SK-nya akan kami buatkan,” kata Novira.

Sementara untuk rapat umum akan dilaksanakan satu kali saja dan waktunya dari pagi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Atur Tiga Kali Debat Paslon Pilkada 2024, Perdana Oktober

Novira Damayanti mengatakan jika kampanye ini merupakan tahapan yang sangat penting bagi pasangan calon untuk mencari dukungan dari masyarakat. 

Termasuk menawarkan apa yang menjadi program yang mereka akan bawa.

Program Mata Lokal Corner Tribun Batam dengan tema Optimalkan DPT untuk Kuatkan Partisipasi Pemilu dihadiri Ketua divisi Teknis Penyelenggara KPU Tanjungpinang, Andri Yudi.

Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba dan Susanti, Ketua Divisi Hukum dan pengawasan internal KPU Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved