Pesta Tukar Pasangan

Digerebek Polisi, Peserta Tukar Pasangan di Kota Batu Kocar-kacir Cari Pakaian Untuk Tutupi Aurat

Kedatangan pihak kepolisian membuat Peserta Tukar Pasangan Kaget dan lari kocar-kacir mencari pakaian masing-masing untuk menutupi aurat mereka.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Terungkap di Kota Batu, Jawa Timur ada enam pasangan suami istri (pasutri) saling bertukar pasangan. 

TRIBUNBATAM.id - Penggerebekan Pesta Tukar Pasangan di Vila Kota Batu Jatim berjalan dramatis. Saat anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Jatim melakukan penggerebekan, para peserta sedang asik melakukan hubungan badan.

Bahkan dalam penggerebekan tersebut, para peserta langsung kocar-kacir karena kondisinya sedang tanpa busana.

Menurut Wadir Ditreskirmum Polda Jatim AKBP Suryono, saat digerebek mereka sedang berada di ruang tamu vila tersebut.

"Mereka saat kita gerebek sedang berada di rung tamu vila itu dan tanpa busana," sebut Suryono.

Polisi langsung meminta mereka semua mengenakan pakaian kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan semua HP milik para peserta, apakah ada yang melakukan perekaman aksi pesta tukar pasangan ini.

Namun sejauh ini, tidak ada ditemukan olehn pihak penyidik. Tetapi polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan semua peserta ditahan oleh Polisi Polda Jatim.

Pasangan yang ikut dalam pesta tersebut merupakan suami istri.

Disana pelaku mendapatkan keuntungan berupa materi dan menyalurkan fantasi seksualnya.

Baca juga: Peserta Pesta Tukar Pasangan Rata-rata Suami Istri, Puas Lihat Suami Dengan Wanita Lain

SM Jadi Tersangka

Pria yang diamankan polisi yakni berinisial SM (31) di sebuah Vila di Kota Baru saat menjalankan bisnisnya.

Peserta yang turut dalam pesta seks itu mencapai 12 pasangan suami istri.

Wadir Ditreskirmum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, pelaku menyediakan layanan pesta prostitusi berbayar untuk para pasangan suami istri tersebut.

Alasan peserta ikut layanan itu karena ingin memuaskan nafsu 'hubungan' bergantian antar pasangan.

Suryono mengungkapkan pelaku ternyata sudah membuka layanan tukar pasangan suami istri tersebut sebanyak empat kali.

Dua kali menyediakan kencan bertiga, kemudian dua kali juga menyediakan jasa kencan beramai-ramai.

Bahkan untuk layanan kencan bertiga, SM diduga pernah mengajak istri sahnya melayani pria hidung belang.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka SM menyebutkan alasannya membuka jasa layanan tersebut untuk kepuasan atau fantasi pribadi.

Baca juga: 6 Pria Bebas Tiduri Istri Teman Saat Ikut Pesta Tukar Pasangan di Vila Kota Batu Jawa Timur

"Tapi lebih spesifik dia mencari kepuasan batinnya; ketika melihat orang berhubungan beramai-ramai," kata Suryono di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (1/10/2024). 

Lebih lanjut, SM menyediakan jasa layanan tersebut dari mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan untuk kemudian dihimpun melalui aplikasi Telegram.

Para pasangan suami istri itu, diminta tersangka membayar Rp 1,6 juta atau masing-masing peserta; suami dan istri membayar Rp 800 ribu. 

Uang tersebut digunakan untuk menyewa vila dan menyiapkan segala sesuatu untuk keperluan memperlancar aksi mereka.

Vila yang digunakan untuk 'berpesta' pada Minggu (22/9/2024) dini hari, berlokasi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Hingga akhirnya mereka digerebek oleh Angggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 01.30 WIB.

Saat digerebek, polisi mendapati mereka dalam keadaan bertelanjang di ruang tamu vila tersebut. 

Menurut AKBP Suryono, peserta yang ikut dalam layanan ini berasal dari berbagai daerah di luar Malang Raya. 

"Setelah menggaet beberapa orang, buat grup Telegram. Ada Surabaya, Malang, Jember. Artinya dari beberapa tempat. Dia mengedarkan per individu. Misal dia kenal siapa, maka diaajak orang itu," kata Suryono.

AKBP Suryono menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Pasalnya, penyidik masih ingin mendalami; apakah praktik 'pesta tukar pasangan' tersebut juga direkam dalam platform audio visual untuk diperjualbelikan. 

Akibat perbuatannya, tersangka SM bakal dikenakan Pasal 296 KUHP Tentang Keterlibatan dengan Prostitusi yakni dengan ancaman pidana penjara 1,5 tahun

"Tidak ada perekaman. Kami masih kembangkan lagi. Mengapa kami lakukan penahanan. Karena ini pasal pengecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan," pungkas Suryono.

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 6 Pasutri Tertangkap Pesta Tukar Pasangan di Kota Batu Jatim, Pelaku Sudah 4 Kali Jalan Bisnisnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved