Pemprov Kepri Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Termasuk Warga Natuna
Simak kententuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang Pemprov Kepri hingga 16 November 2024.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 16 November 2024.
Langkah itu, diambil guna meringankan beban masyarakat.
Serta memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna Bapenda Kepri, Alpiuzzamari membenarkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu.
Ia menyebut program pemutihan sudah dimulai sejak 5 Agustus dan rencananya akan berakhir pada 5 Oktober 2024.
Baca juga: Bapenda Batam Pasang Spanduk di Da Vienna Boutique Hotel, Nunggak Pajak Rp 4 Miliar
“Karena ada beberapa pertimbangan, sesuai yang telah disampaikan oleh Bapenda kepri, bahwa program pemutihan ini di perpanjang hingga 16 November mendatang," ujarnya kepada TribunBatam.id, Jum'at (4/10/2024).
Pada program ini, wajib pajak kendaraan bermotor sudah diberikan keuntungan dengan diskon hingga 50 persen.
“Selain itu, juga dibebaskan sanksi administrasi, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-2),” jelasnya.
Adapun realisasi PKB di Natuna telah mencapai 84 persen atau sebesar Rp3 miliar dari target Rp3,6 miliar.
Alpi meminta kepada masyarakat Natuna untuk memanfaatkan kesempatan dan segera melunasinya, dengan kemudahan yang telah difasilitasi oleh Pemprov Kepri.
Ia mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan roda 4 untuk segera melunasi pajaknya.
Baca juga: Samsat Natuna Gelar Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Sejalan dengan Program Pemutihan
Sebab pengisian BBM saat ini telah diberlakukan menggunakan barcode.
“Karena yang seharusnya menikmati subsidi BBM itu adalah bagi kendaraan yang membayar pajak, kalau tidak melunasi pajak, maka tidak bisa mendaftar untuk mendapatkan kode pengisian di pertamina,” lugasnya.
Menurutnya, dengan program pemutihan itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak terkhususnya PKB.
Pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Ditambah pada tahun 2025 nanti, akan diberlakukan UUD HKPD, dimana hasil dari pembayaran PKB oleh masyarakat, akan dibagi pendapatannya berdasarkan potensi pajak daerah masing-masing, jadi Natuna akan mengalami penurunan bagi hasil dari sebelumnya" pungkas Alpi. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kronologi Nelayan Natuna Dilaporkan Hilang, Suhardiman Berangkat Mancing Pakai Sampan Drum |
![]() |
---|
Seorang Nelayan Desa Kerdau Natuna Hilang Usai Pergi Memancing, Tim SAR Gabungan Dikerahkan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu 30 Agustus 20205, Cuaca di Sejumlah Daerah Lebih Dominan Mendung |
![]() |
---|
Kepedulian Pemprov Kepri Jaga Kesehatan Jiwa Masyarakat |
![]() |
---|
Kantor Bahasa Kepri Gelar Konsolidasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.