BERITA PEMBUNUHAN

Suami Bunuh Istri di Manggarai, Korban Dianiaya Hingga Tewas, Jenazahnya Digantung di Tiang Rumah

Tragedi memilukan ini bermula dari cekcok mulut suami sitri EJ (24) dan SME (22), warga Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tengga

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi Seorang Pria di manggarai menggantung istrinya usai dianiaya hingga tewas. 

TRIBUNBATAM.id, LABUAN BAJO - Sadisnya pria ini, usai aniaya istrinya hingga tewas ia kemudian menggantung mayat sang istri di tiang yang berada di tengah rumah.

Tragedi memilukan ini bermula dari cekcok mulut suami sitri EJ (24) dan SME (22), warga Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung maut.

Sang istri berinsial SME tewas seketika setelah dicekik oleh EJ.

Tidak puas dengan hal itu Tragisnya lagi, penganiayaan EJ menggantung jenazah istrinya di tiang yang berada di tengah rumah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Aditya, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban SME dianiaya oleh pelaku. 

Korban ditemukan tewas dengan posisi tergantung pada kain di ruangan tengah rumah orang tua pelaku, Kamis (3/10/2024) lalu. 

"Sebelumnya terlibat cekcok antara pelaku dan korban. Korban dicekik pelaku, korban kemudian digantung dalam keadaan meninggal dunia," jelas Aditya saat konferensi pers di Polres Manggarai Barat, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: 6 Fakta Penikaman Berujung Maut di Simpang Dam Batam, Cekcok Mulut Hingga Sakit Hati

Dari hasil visum et repertum luar tubuh korban oleh pihak RSUD Komodo, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban.

Di antaranya luka pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran napas sehingga mati lemas.

Hal ini sesuai dengan hasil autopsi jenazah oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan kepolisian Polda NTT, pada 15 Oktober 2024.

"Jadi tanda-tanda kematian korban bukan gantung diri, kalau gantung diri ada cirinya sendiri. Tapi, ketika kemarin kita visum luar itu tanda-tandanya bukan mati gantung diri, mati dulu baru digantung," jelasnya. 

Kini Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah menetapkan EJ sebagai tersangka. 

Baca juga: Oknum Polisi di Garut Selingkuh Dengan Istri Orang, Saat Digerebek si Wanita Bergegas Pakai Baju

Ayah satu anak itu dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. 

"Dari kronologi tersangka ini sedang ribut berdua, tidak ada orang lain lagi di situ. Saksi tetangga pun tidak ada yang melihat selain suami korban. Jadi patut diduga yang melakukan penganiayaan suami dari korban," katanya. 

Aditya menolak menjelaskan modus operandi pelaku menggantung jasad korban.

Aditya tidak mau modus operandi pelaku akan ditiru oleh masyarakat luas. 

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved