Tambang Pasir Ilegal di Batam

Dekat Polda Kepri, Polisi Tangkap 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam

Polisi menangkap tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal di Nongsa Batam dekat Mapolda Kepri, Minggu (27/10).

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KASUS TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap tiga pelaku tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (27/10). Terlihat barang bukti ungkap kasus tambang pasir ilegal di Batam itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa. 

Tiga tersangka tambang pasir ilegal di Batam itu di antaranya Ts pemilik mesin sedot pasir, K sebagai pengawas lapangan dan B sebagai sopir dum truk.

Polisi juga mengamankan satu unit truk berisi pasir sebagai barang bukti dan mesin sedot serta saringan.

Ungkap kasus tambang pasir ilegal di Batam ini bermula dari kegiatan Operasi Zebra Seligi 2024 di Simpang Kepri Mall, Minggu, 27 Oktober 2024. 

Saat operasi berlangsung, dump Truk dengan nomor polisi BP 8040 YG yang melintas di lokasi pemeriksaan dihentikan oleh petugas lalu lintas.

Setelah diperiksa, ditemukan muatan pasir dalam truk tersebut.

Baca juga: Penggerebekan Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Tak Ada Aktivitas Hanya Ada Bekas Galian

Namun pengemudi truk tidak dapat memberikan penjelasan mengenai asal muatan pasir tersebut.

“Sopir truk tidak bisa menunjukkan asal usul pasir tersebut,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, Selasa (28/10/2024)

Kasus tambang pasir ilegal di Batam ini kemudian diserahkan ke Subdit IV Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Dalam pengembangan kasus, diketahui pasir tersebut berasal dari tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa.

Sebagai informasi, Mapolda Kepri juga berlokasi di Kecamatan Nongsa.

Tim di lapangan juga menemukan alat-alat tambang seperti pompa untuk mencuci tanah, saringan, dan pipa penyemprot tanah yang digunakan dalam proses tambang tersebut.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri Buru Pihak Lain Terlibat

Polda Kepri juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni pemilik mesin berinisial "Ts" dan pengawas lapangan berinisial "K". 

Menurut AKBP Ade Kuncoro, tambang pasir ini merupakan tambang pribadi dan telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. 

“Operasinya berdasarkan permintaan. Mereka hanya menambang saat ada pembeli yang membutuhkan pasir, sehingga tidak beroperasi setiap hari,” tambahnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved